Batam (ANTARA News) - Mantan Ketua Real Estat Indonesia (REI) Batam, Eddy Hussy, dimintai keterangan sekira sepuluh jam oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, terkait penyelidikan alih fungsi lahan hutan lindung Dam Baloi. Eddy, yang kini Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Pusat, tiba pukul 09.00 WIB dan setelah jeda sekitar dua jam pada siang hari, kembali dimintai keterangan hingga sekitar pukul 21.00 di ruang lantai III Markas Kepolisian Kota Besar (Mapoltabes) Batam, Rempang, Galang. Ketika ditanyai wartawan dalam kapasitas apa berurusan dengan KPK, Eddy menjawab singkat, "Biasa". Ketika selesai pemeriksaan kedua, seperti yang lain, ia bungkam dan bergegas menuju mobil yang telah menungguinya. Hari itu, tim KPK juga meminta keterangan dari mantan Sekdako Batam Ansyari Abbas, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Kabapedalda) Kota Batam Dendi Purnomo, sedang Plt Kadis Tata Kota Batam Gintoyono yang karena sedang mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta hanya mengirim surat pemberitahuan melalui stafnya. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Agussahiman, yang Selasa lalu telah dimintai keterangan KPK, sekeluar dari ruangan di lantai II Jumat sore tidak menjelaskan apakah kembali dimintai keterangan KPK atau karena urusan lain. Ia hanya menyatakan bahwa statusnya selaku Sekdako Batam, tetapi pada waktu alih fungsi lahan tahun 2003, belum menduduki jabatan itu. Kabapedalda Dendi Purnomo yang kembali memasuki ruang di lantai III pada sore hari, hingga pukul 21.00 masih berada di ruangan KPK. Beberapa petugas KPK sejak Selasa menghimpun keterangan dari beberapa pejabat Pemkot Batam, anggota DPRD Batam, dan pengusaha, berkaitan dengan proses pengalokasian 113 ha lahan hutan lindung Dam Baloi kepada beberapa perusahaan untuk pembangunan sektor komersial. Masalahnya muncul setelah 29 Oktober 2003 terbit izin prinsip dari Ketua Otorita Batam (OB) Ismeth Abdullah, dan Wakil Walikota Batam Asman Abnur, tetapi sampai sekarang Menteri Kehutanan belum menerbitkan surat keputusan alih fungsi lahan Hutan Lindung Dam Baloi. Pada hari pertama, Selasa, petugas KPK memintai keterangan Direktur Lahan OB Daniel MY, mantan Direktur Lahan OB Agus Hartanto (sekarang Kabiro Umum OB), Kadis Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam Suhartini, Sekdako Batam Agussahiman, dan Kepala Seksi Pengukuran BPN Batam Hurman. Rabu, KPK melakukan hal yang sama terhadap anggota DPRD Kota Batam Sahat Sianturi dan Abang Muzni (mantan Kadis KP2K Kota Batam. Kamis, pemintaan keterangan dilakukan KPK kepada Direktur Utama PT Sat NUsapersana Abidin Hasibuan, dan Direktur Pelaksana PT Megah Indah Propertindo Sulaiman, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Batam Wan Darussalam, serta Kasi Konservasi Wilayah II Batam dari Badan Konservasi Sumberdaya Alam Riau Rinaldo. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008