Luwuk, Sulteng (ANTARA News) - Empat belas tersangka pelaku illegal logging (penebangan liar) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara mereka dari Polda Sulteng ke Kejaksaan Negeri setempat. Penjeblosan para tersangka ke LP itu dilakukan secara diam-diam sejak Jumat malam (9/5) yakni setelah diberangkatkan dari Palu melalui jalan darat sekitar 600 kilometer, sehingga nyaris luput dari perhatian wartawan setempat. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Luwuk, Ruslan, yang ditemui ANTARA, Sabtu, membenarkan penahanan ke-14 tersangka itu di LP Luwuk, dengan mengatakan bahwa penahanan tersebut merupakan "titipan" sementara karena kapasitas ruang tahanan di kantornya sangat terbatas. "Mereka dititp sementara pihak kejaksaan di LP setelah aparat dari kesatuan Reserse dan Kriminal Polda Sulteng dipimpin AKP Rudi Marpaung melimpahkan berita acara pemeriksaannya yang sudah rampung beserta para tersangka," katanya. Sebelumnya, ke-14 tersangka dibawa dari Luwuk ke Palu untuk menjalani pemeriksaan sekaligus penahanan selama lebih sebulan di Mapolda Sulteng. Ruslan juga mengatakan, untuk kelancaran proses persidangannya di Pengadilan Negeri Luwuk, Kajari setempat sebelumnya sudah membentuk tim jaksa penyidik kasus dugaan perusakan lingkungan ini, guna menyiapkan proses penuntutan. "Pihak kami segera menyiapkan surat dakwaannya, agar kasus ini beserta tersangkanya dapat dilimpahkan di pengadilan dalam waktu dekat," kata dia, dan menambahkan semua tersangka akan diadili di PN Luwuk karena "locus delicti" (tempat kejadian perkara)-nya berada di Kabupaten Banggai. Ke-14 tersangka illegal logging yang menjalani penahanan dan kasusnya segera disidangkan itu, antara lain Beny Kopstan, Suprapto, Rasman, Fahri Labolo, Maris Peuru, Arianto Djalumang, Abdul Rasyid, Sudirman, Sukarjo, David Oli?i, dan Mulyono. Menurut Jaksa Ruslan, para tersangka yang sebagian berstatus sebagai pemilik industri penggergajian kayu (saw mill), pimpinan perusahaan pemilik izin pemanfaatan kayu tanah masyarakat (IPKKTM), dan broker kayu tersebut menjalani proses hukum karena tuduhan terlibat praktek illegal logging di Kabupaten Banggai. Beberapa bulan lalu, Polda Sulteng yang menurunkan sejumlah anggotanya ke Kabupaten Banggai untuk menelusuri keberadaan sejumlah industri penggergajian kayu dan lokasi penimbunan kayu oleh pemilik IPKTM di sana, serta kontainer berisi kayu di Pelabuhan Luwuk yang hendak dikapalkan ke Surabaya, dengan menemukan ribuan meter kubik kayu yang tidak jelas asal usulnya. Belakangan, mereka-mereka ini tidak bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan kayu-kayu tersebut, sehingga diamankan polisi guna menjalani proses hukum. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008