Padang (ANTARA News) - Sepuluh tahun gerakan reformasi di Indonesia, tetapi upaya penegakan hukum, terutama pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) belum sesuai dengan harapan, karena masih diwarnai kepentingan politik. Penilaian itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Boy Yendra Tamin, SH,MH di Padang, Selasa, ketika diminta tanggapannya upaya penegakan hukum di era reformasi ini. Boy mengatakan, satu dari agenda reformasi mengharapkan supremasi hukum dalam pemberantasan KKN menjadi garda terdepan dalam memperbaiki tatanan ekonomi bangsa, namun kenyataan sampai sekarang hasilnya belum signifikan. "Upaya penegakan hukum bukan tidak ada dan memang sudah berjalan, tetapi hasil belum sesuai dengan apa yang diharapkan agenda reformasi," katanya. Kekuasaan dipegang orang lama ganjal penegakan hukum terhadap pelaku KKN Kondisi itu terjadi, menurut dia, karena penegakan hukum sampai sepuluh tahun reformasi, belum menjadi agenda yang diprioritaskan dan masih berada pada urutan setelah kepentingan ekonomi dan politik. Kekuasaan politik masih dominan dan ikut mengganjal lambannya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana KKN. Perubahan lambat tak sesuai perkembangan jaman Selain itu, belum optimalnya hasil yang dicapai dalam menegakkan hukum pemberantasan KKN di negeri ini, tak terlepas dari sistem hukum yang terkesan lambat dilakukan perubahan. Supaya proses penegakan hukum lebih terlihat hasil yang signifikan, menurut Boy, pemerintah perlu mengubah sistem hukum yang ada dan disesuaikan dengan situasi atau zamannya. Semestinya sistem hukum di Indonesia sudah diubah lebih cepat sejak reformasi digulirkan serta disesuaikan dengan perkembangan zaman. Tetapi, kenyataan itu tidak terlaksana. Dampak sistem hukum tidak sesuai dengan perkembangan bangsa, ketika ada penyelesaian masalah hukum, selalu muncul persoalan hukum yang baru. Selain itu, sistem hukum di Indonesia masih dipandang sebagai penindasan, sehingga posisinya belum menjadi garda terdepan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008