Jakarta, 15 Mei 2008 (ANTARA) - Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 15 Mei 2008 menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pasal 34 ayat (2a) huruf b dan Penjelasan Pasal 34 ayat (2a)) terhadap UUD 1945 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Sesuai dengan itu, Pemerintah berpendapat bahwa BPK selaku lembaga Negara, apabila diperlukan, sesuai dengan prosedur yang berlaku dapat tetap memeriksa data perpajakan wajib pajak yang sudah diserahkan kepada aparat Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah memahami bahwa putusan ini pada dasarnya bukan masalah menang atau kalah, tetapi lebih merupakan pelaksanaan proses demokrasi dalam penyelenggaraan negara. Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ini berarti ketentuan Pasal 34 ayat (2a) huruf b Undang-Undang KUP tetap berlaku seperti biasa dan dari satu sisi dapat mendukung dan memperlancar BPK melaksanakan tugasnya, karena pejabat Pajak yang akan memberikan keterangan merupakan sumber yang sah, karena ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 34 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 pada dasarnya tidak menghalangi (restriksi) tetapi justru membolehkan, menyediakan peluang, membuka kemungkinan, dalam batas keperluan tertentu, sehingga tidak menghalangi fungsi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK yang bebas dan mandiri. Berlakunya Pasal 34 ayat (2a) huruf b Undang-Undang KUP beserta Penjelasannya berarti bahwa Negara menjamin kepastian hukum berupa perlindungan terhadap hak asasi Wajib Pajak terhadap data dan keterangan Wajib Pajak yang bersifat rahasia dan pribadi, antara lain Surat Pemberitahuan (SPT), Laporan Keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, sebagaimana juga berlaku di negara-negara lain. Timbulnya perasaan ketidakpastian dari Wajib Pajak yang sempat muncul akibat adanya perkara permohonan pengujian ini, yaitu kemungkinan ketidakpastian nilai pajak yang dibayarnya, maka dengan Putusan ini perasaan ketidakpastian tersebut akan hilang, dan akan mendorong timbulnya kepercayaan serta meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak kepada Pemerintah yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Bagi pejabat pajak sendiri, diakuinya prosedur tersebut akan menjamin dirinya dari ancaman pidana, karena tanpa melalui perintah jabatan dari pejabat yang berwenang, memberitahukan rahasia WP kepada pihak lain merupakan tindak pidana. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara BPK dengan Direktorat Jenderal Pajak akan lebih meningkat karena tidak ada lagi perbedaan penafsiran atas prosedur yang berlaku dalam melakukan pemeriksaan yang menyangkut data perpajakan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008