Jakarta, 15 Mei 2008 (ANTARA) - Departemen Keuangan (Depkeu) mengambil langkah-langkah dan upaya-upaya penghematan anggaran di lingkungan Depkeu berupa penghematan penggunaan listrik, air, telepon dan peralatan kantor, pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas, pengadaan dan pemeliharaan peralatan kantor serta perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri. Kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: SE-513/MK.1/2008 tanggal 13 Mei 2008 tersebut diambil dalam rangka antisipasi pemerintah untuk pengamanan APBN dari pengaruh perkembangan faktor eksternal dan internal terkait dengan meningkatnya harga minyak dunia. Selanjutnya kepada para pejabat eselon I dan eselon II di Lingkungan Depkeu diminta untuk melaksanakan dan meneruskan surat edaran dimaksud kepada seluruh unit kantor vertikal masing-masing, serta melaporkan pelaksanaannya secara hierarkis paling lambat akhir bulan Mei 2008 untuk realisasi kuartal I 2008 dan tanggal 15 (pemakaian mulai bulan Mei 2008 dan seterusnya) kepada Menteri Keuangan cq. Sekretaris Jenderal Depkeu. Langkah-langkah penghematan anggaran dalam penggunaan listrik, air, telepon dan peralatan kantor dilakukan sebagai berikut : 1. Penggunaan listrik untuk penerangan gedung kantor, alat pendingin (AC), dan peralatan kantor lainnya, serta pemakaian air dan telepon harus dilakukan seefisien mungkin. Agar setiap pimpinan kantor/satker menargetkan pengurangan penggunaan daya dan jasa listrik, air, dan telepon mulai bulan Juni 2008 sebesar 20% dari rata-rata realisasi bulanan kuartal I 2008; 2. Penerangan gedung kantor yang memperoleh cahaya matahari, agar dilakukan seoptimal mungkin. Penggunaan penerangan listrik agar dibatasi bagi ruang kantor yang tidak memperoleh cahaya matahari yang mencukupi. Dalam hal ruang kerja tidak digunakan, listrik harus dimatikan; 3. Penggunaan listrik untuk keperluan AC pada setiap gedung kantor dibatasi hanya pada jam kerja atau di luar jam kerja untuk menyelesaikan pekerjaan yang sangat mendesak/lembur. AC agar diatur supaya suhu ruangan minimal 25 derajat Celsius; 4. Penggunaan listrik pada malam hari hanya untuk penerangan pada lokasi strategis bagi keamanan kantor; 5. Penggunaan air hanya untuk keperluan dinas dan digunakan sehemat mungkin; 6. Penyediaan sambungan telepon ekstern dibatasi bagi pejabat struktural eselon I dan eselon II, serta pejabat lain yang karena tugasnya sangat membutuhkan; 7. Penggunaan telepon hanya untuk kepentingan dinas dengan prinsip hemat; 8. Pembatasan penggunaan peralatan kantor (komputer) hanya untuk kepentingan dinas; 9. Dalam rangka mengoptimalkan penghematan energi listrik, air, dan telepon, setiap kepala kantor/satker agar membentuk satuan tugas (satgas) yang melakukan pengawasan harian penggunaan listrik, air, dan telepon pada masing-masing satuan kerja; 10. Para pimpinan dan pegawai bersama-sama mengawasi penggunaan listrik, air, telepon dan peralatan agar lebih efisien dan menghindari pemborosan. Dalam hal pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas, langkah-langkah penghematan anggaran ditetapkan sebagai berikut : 1. Pengadaan kendaraan dinas operasional dilakukan sesuai kebutuhan dinas, selektif dengan kategori kendaraan tidak mewah; 2. Pengadaan kendaraan dinas operasional hanya untuk pembukaan kantor baru atau penggantian kendaraan dinas yang telah berumur 10 tahun atau lebih dan telah dihapuskan; 3. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas; 4. Pemeliharaan kendaraan dinas dan pemakaian bahan bakar harus dilakukan dengan hemat dan dalam batas pagu anggaran yang ditetapkan. Selanjutnya dalam hal pengadaan dan pemeliharaan peralatan kantor, langkah-langkah penghematan anggaran ditetapkan sebagai berikut : 1. Pengadaan peralatan kantor yang menggunakan energi listrik dibatasi untuk kebutuhan mendesak; 2. Pemeliharaan peralatan kantor yang menggunakan energi listrik dilakukan secara optimal, berdaya guna dan berhasil guna; 3. Peralatan kantor yang menggunakan energi listrik yang sudah tidak layak secara teknis dan ekonomis, segera diusulkan untuk dihapuskan. Sedangkan langkah-langkah penghematan anggaran dalam perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri ditentukan sebagai berikut : 1. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri hanya dilakukan untuk kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak serta prioritas tinggi; 2. Dalam melakukan perjalanan dinas harus dilakukan penghematan frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan sesuai kebutuhan; 3. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dengan pesawat udara bagi pejabat eselon II ke bawah menggunakan kelas ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Perjalanan dinas luar negeri pejabat eselon II ke bawah diupayakan menggunakan harga murah (special fare), kecuali apabila mendampingi Menteri Keuangan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008