Jakarta (ANTARA News) - DPR tidak secara tegas menyikapi rencana kenaikan tarif tol Sedyatmo dan tol Jakarta - Cikampek. "Kami tidak pada tempatnya memutuskan soal tarif. Sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah," kata Ketua Komisi V DPR, Ahmad Muqowam. Rapat konsultasi Komisi V dengan Departemen Pekerjaan Umum (PU), Kamis malam, lebih banyak berupa pemberian masukan kepada pemerintah. Anggota Komisi V yang menyampaikan masukannya antara lain Rendy Lamajido, Rahman Syagaff, Enggartiasto Lukita, Malkan Amin, Abdulhadi Jamal, dan Abdulah Azwar Anas. Mereka tidak secara tegas menyampaikan sikap soal kenaikan tarif. Abdulah Azwar Anas mengatakan PT.Jasa Marga Tbk sebaiknya terlebih dulu bekerjasama dengan Pemprov DKI untuk mengendalikan pertumbuhan di sekitar jalan tol. Enggartiasto Lukita mengusulkan agar fungsi jalan tol Bandara kembali seperti semula yaitu tidak ada akses menuju kawasan hunian dan komersial. Rahman Syagaff memberi masukan soal tanggul. "Tanggul sebaiknya ada sejumlah pintu kecil agar tekanan tidak terlalu tinggi." Syagaff bahkan mengatakan banjir tidak dapat dielakkan karena sebagian ruas tol lebih rendah hingga dua meter dari permukaan air laut. Menteri PU Djoko Kirmanto berjanji untuk pertimbangkan usl-usul tersebut. Dia menjelaskan, rapat konsultasi tersebut hanya membahas soal Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tol Sediyatmo dan Jakarta - Cikampek. Kedua jalan tol itu menurut rencana tarifnya akan naik 12 persen mulai Mei 2008. "Kenaikan ada ragamnya, bisa ada catatan atau memang disetujui naik. Jadi tunggulah tidak seru kalau diputuskan disini," kata Menteri PU usai rapat konsultasi dengan Komisi V. Menteri PU mengatakan berpegang kepada UU No.38 tahun 2004 tentang jalan. "Kewenangan kenaikan tarif memang ada di tangan Menteri PU," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008