Tapaktuan (ANTARA News) - Sejumlah kalangan baik tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pengurus Partai politik (Parpol) meminta Tim Ad Hoc penjaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan untuk benar-benar selektif dalam melakukan penjaringan. "Kita berharap Tim Ad Hoc itu benar-benar jujur dalam melakukan penyeleksian, jangan sampai terjadi sebuah konspirasi di antara peserta dengan anggota tim independen itu," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Aceh Selayan, Subiyono, di Tapaktuan, Jumat. Berdasarkan beberapa sumber yang diterima wartawan menyebutkan dari 40 calon anggota KIP periode 2008-2013 yang telah lulus administrasi terdapat beberapa peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu butir syarat yang harus dilampirkan dalam permohonan yang ditujukan kepada panitia Tim Independen yakni surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik (Parpol) atau parpol lokal. Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai Rp6000, atau bagi yang pernah menjadi anggota partai politik harus menyertakan surat keterangan dari pengurus partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota dalam jangka waktu lima tahun terakhir. Namun, kalangan aktifis politik di daerah penghasil pala itu menilai, tim Ad Hoc tidak bekerja secara profesional sebab dari 40 peserta calon anggota KIP itu merupakan pengurus parpol bahkan maju sebagai calon legislatif pada pemilu 2004 lalu. Salah seorang anggota KIP Aceh Selatan periode 2003-2008, Bakhtiar AR mengakui terdapat beberapa peserta calon anggota KIP yang sedang dilakukan penjaringan oleh tim Ad Hoc yang menjadi pengurus salah satu parpol nasional. "Kalau berpijak pada aturan, sekurang-kurangnya lima tahun tidak aktif dari parpol, jadi kalau kemarin atau katakan setahun lalu ia mengundurkan diri berarti ia belum memenuhi syarat," katanya. Selain tidak sesuai dengan peryaratan yang telah ditentukan, mereka juga telah mengangkangi Kanun No 7/2007, tindakan memanipulasi data sebagai persyaratan untuk melengkapi permohonan merupakan perbuatan melanggar hukum dan pembohongan publik. Terkait dengan permasalahan tersebut juru bicara tim Ad Hoc penjaringan calon anggota KIP Aceh Selatan, Mirjas mengatakan untuk menentukan mereka lulus dari tahapan admistrasi ke tahapan ujian tulis, panitia penjaringan berpedoman kepada surat pernyataan bermaterai Rp 6000 yang dilampirkan peserta dan surat pernyataan dari pemimpin parpol. "Kami berpedoman pada surat pernyataan bermaterai Rp6000 dan surat keterangan dari pimpinan parpol, tim Ad Hoc akan membuka tanggapan atau masukan masyarakat terkait pemilihan anggota KIP periode 2008-2013," katanya. Ia berharap warga untuk berpartisipasi memberikan masukan kepada tim Ad Hoc untuk menentukan calon anggota KIP, sehingga pelaksanan pemilu 2009 dapat terselenggara dengan baik dan lancar.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008