Jakarta (ANTARA News) - Illegal Logging Watch (ILW) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi yudisial (KY) agar menuntaskan kasus pembalakan liar (illegal Logging) di tanah air, sehingga kekayaan alam hutan dan pelestarian hutan milik negara dapat diselamatkan, kata Koordinator ILW Diddy Kurniawan. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Diddy mengatakan, ILW meminta Ketua MA Bagir Manan untuk segera merealisasikan pernyataannya yaitu memberhentikan hakim yang terbukti "bermain-main" dalam perkara illegal logging. "Kami berharap Ketua MA segera mengirim surat ke semua Pengadilan Negeri untuk mengingatkan para hakim agar serius menangani illegal logging," katanya. Dia mengatakan, ILW meminta Kejagung agar mengawasi kinerja jaksa-jaksa yang menangani perkara illegal logging serta MA bersama Kejagung dan asosiasi pengacara untuk menuntaskan perkara illegal logging. "Kami berharap Komisi Yudisial untuk mengawasi proses peradilan perkara illegal logging serta memindahkan proses hukum perkara 'illegal logging' yang terjadi di daerah ke Jakarta," katanya. Menurut dia, langkah serius pemerintah dalam pemberantasan illegal logging melalui terbitnya Inpres No. 4/2005 dengan melibatkan 12 (dua belas) Kementerian dan Departemen, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Para Gubernur dan para Bupati/Walikota perlu terus dikawal mengingat besarnya dampak yang di timbulkan. Pernyataan Ketua MA Bagir Manan saat bertemu Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar (13/5/2008) tentang sedikitnya perkara lingkungan hidup dan pembalakan liar yang sampai ke pengadilan (2.000 kasus yang tertangani dari 21.000 kasus yang ada) perlu di apresiasi dan di dorong supaya penanganan kasus illegal logging yang masuk ke pengadilan bisa dikawal proses hukumnya sehingga tercapai hasil maksimal dan menimbulkan efek jera bagi semua pelaku illegal logging. Selain memantau indikasi kasus-kasus illegal logging yang belum diungkap aparat penegak hukum, ILW juga terus mengawal proses hukum kasus illegal logging yang telah terungkap aparat penegak hukum dan terus memantau proses hukum mulai dari kasus tersebut di kepolisian, kemudian masuk ke pengadilan sampai dengan keluarnya keputusan pengadilan. Menyangkut penanganan kasus illegal logging di Ketapang, Kalimantan Barat, ILW memandang Polri perlu segera memeriksa dugaan keterlibatan Bupati Ketapang Morkes Effendi dalam kasus tersebut dan mendesak Pengadilan yang menangani kasus tersebut untuk serius mengadili pelaku illegal logging TW dengan memindahkan pengadilan perkara illegal logging tersebut ke Jakarta. Terkait beberapa indikasi illegal logging yang terjadi di beberapa wilayah lain ILW terus mendalami kasusnya dan akan segera di publikasikan kepada pihak terkait sebagaimana tercantum dalam Inpres No. 4/2005, media dan masyarakat secara berkala, demikian Diddy Kurniawan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008