Bandarlampung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Lampung secara resmi mengumumkan pendaftaran bagi calon kepala daerah untuk dapat mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung periode 2009- 2014. Ketua KPUD Lampung, Chairullah Gultom, di Bandarlampung, Senin, menyampaikan pengumuman pembukaan pendaftaran calon kepala daerah Lampung itu, baik calon yang diusulkan oleh partai politik (parpol) dan koalisi parpol maupun calon perseorangan (independen). KPUD Lampung menyatakan, bagi parpol atau gabungan parpol sebagai pengusung calon kepala daerah, dapat mendaftarkan diri pada KPUD Lampung, Jl Jenderal Sudirman, No 81, Pahoman Bandarlampung, mulai pkl. 09.00 - 15.00 WIB sejak 22 Mei - 28 Mei 2008. Bagi calon kepala daerah perseorangan, KPUD Lampung menyatakan, dapat mengambil formulir sejak 19 Mei 2008 - 21 Mei 2008 mulai pkl. 09.00 - 15.00 WIB di KPUD setempat. Menurut Gultom, bila pengambilan formulir diwakilkan, harus membawa surat kuasa dari pasangan calon dan atau parpol/gabungan parpol pengusul. Dalam pengumuman itu, disebutkan pula secara rinci persyaratan untuk dapat menjadi calon kepala daerah di Lampung, diantaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945 serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan setia kepada Negara Kesatuan RI (NKRI). Syarat lain berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat, berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, tidak sedang menanggung hutang yang merugikan keuangan negara dan tidak sedang pailit. Calon kepala daerah itu juga tidak sedang menjabat sebagai penjabat kepala daerah, dan harus mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya. Bagi calon perseorangan, harus mendapatkan dukungan minimal empat persen dari jumlah penduduk Provinsi Lampung yang tersebar pada lebih dari 50 persen kabupaten/kota yang ada. Dalam pilgub Lampung tahun 2008 sampai saat ini sudah terdapat empat pasangan calon yang diusung parpol/koalisi parpol, yaitu M Alzier Dianis Thabranie-Bambang Sudibyo (Partai Golkar dan PPP), Sjachroedin ZP (Gubernur "Incumbent")-MS Joko Umar Said, Oemarsono (mantan Gubernur Lampung)-Thomas Azis Riska, dan Zulkifli Anwar-Akhmadi Sumaryanto (PKS-PAN). Beberapa calon perseorangan yang telah menyatakan kesiapan maju, dengan target memenuhi syarat dukungan minimal, diantaranya pasangan Prof Dr Ir Muhajir Utomo MSc (mantan Rektor Unila)-Andi Arief (mantan aktivis prodemokrasi, kini Komisaris PT Pos Indonesia), dan beberapa nama tokoh lainnya, seperti Sofjan Jacoeb (mantan Kapolda Metro Jaya)-Bambang Waluyo Utomo. Diperkirakan pilgub Lampung itu akan diikuti antara 6-8 pasangan calon dari parpol/koalisinya maupun perseorangan, sehingga KPUD Lampung menetapkan skenario dua putaran pemungutan suara, yaitu putaran pertama pada 3 September 2008 dan putaran kedua pada 3 November 2008. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008