Yogyakarta, (ANTARA News) - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dan mendata uang sumbangan hajatan pernikahan puteri Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Maduretno dan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Purbodiningrat seluruhnya mencapai Rp371.853.000. "Sedangkan yang berupa kado ada 90 buah, dan karangan bunga 245 buah," kata Direktur Gratifikasi KPK, Lampok Hutauruk di Yogyakarta, Senin sore. Pencatatan sekaligus pendataan dilakukan di Keraton Kilen, Keraton Kasultanan Yogyakarta sejak pukul 11.00 hingga 16.30 WIB. Ia mengatakan hasil pencatatan dan pendataan ini kemudian dikelompokkan dan dianalisis. "Perlu satu kali lagi pertemuan antara tim KPK dengan keluarga Sultan untuk klarifikasi dan verifikasi," katanya. Pertemuan itu rencananya dilakukan pada 7 Juni mendatang di Keraton Yogyakarta. "Ini mengingat kesibukan Sultan, sehingga kami menyesuaikan waktunya," katanya. Menurut Lampok Hutauruk, pencatatan dan pendataan awal dibagi menjadi lima bagian, yaitu sumbangan dari keluarga, teman-teman kedua mempelai, tetangga, penyumbang tanpa nama, serta dari kalangan pejabat dan pengusaha yang menyumbang karena keterkaitan dengan jabatan Sultan HB X sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Kelompok terakhir itu yang akan dianalisis apakah tergolong gratifikasi atau bukan. Jika tergolong gratifikasi, uangnya akan diserahkan ke negara. Jika bukan, dikembalikan ke keluarga Sultan," katanya. Ketika ditanya wartawan, penyumbang dengan nilai sumbangan terbesar apakah dari kalangan penguasaha atau pejabat, ia mengatakan lupa atau tidak ingat, tetapi datanya sudah tersimpan di laptop. "Saya lupa karena jumlah penyumbangnya cukup banyak," katanya. Ketika ditanya apa sumbangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Lampok Hutauruk mengatakan presiden memberi kado berupa `tea set`. Begitu pula Wakil Presiden Jusuf Kalla, kadonya berupa `tea set`. Mengenai sumbangan yang telah dibuka sebelum tim KPK datang, menurut dia semuanya sudah dicatat oleh pihak keluarga Keraton Yogyakarta, sehingga tim KPK tinggal mencatat ulang. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008