Yogyakarta, (ANTARA News) - Sumbangan hajatan pernikahan putera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 tidak akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sudah terlalu lama, dan waktu itu gratifikasi belum tersosialisasi bahkan langkah KPK masih persuasif. Hal tersebut dikatakan Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutauruk, seusai tim KPK melakukan pencatatan sekaligus pendataan sumbangan hajatan pernikahan puteri Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Maduretno dan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Purbodiningrat, di Keraton Yogyakarta, Senin. Ia menjelaskan KPK berdiri pada 2 Desember 2003. Kemudian pada 2004 baru memiliki personil sekitar 120 orang. "Selanjutnya pada 2006 baru langkah persuasif, karena gratifikasi waktu itu relatif masih baru, dan sedang disosialisasikan," katanya. Kata dia, baru pada 2007 tim KPK mulai terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan gratifikasi. Lambok Hutauruk mengatakan KPK juga akan memeriksa sumbangan hajatan ulang tahun pejabat negara maupun pejabat pemerintah. "Tetapi kalau sumbangan kematian, kewenangan KPK tidak sejauh itu," katanya. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008