Medan (ANTARA News) - Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan telah memecat delapan anggota TNI yang terlibat dalam tindak kejahatan penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang. Pemecatan terhadap delapan anggota TNI itu merupakan rangkaian dari pengusutan 12 perkara penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aparat negara tersebut, kata Oditur Jenderal (Odjen) TNI Brigjen TNI Heru Cahyono, SH usai menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba di Dilmil I-02 Medan, Senin. Dari 12 perkara yang ditangani Dilmil I-02 Medan, delapan pelakunya dinyatakan bersalah dan diberhentikan dari kedinasannya sebagai anggota TNI. Barang bukti terhadap kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tersebut kemudian dimusnahkan. Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah 118,5 butir ekstasi, 131,12 gr shabu-shabu, 55,6 gr putaw, 85,829 kg ganja kering serta alat menggunakan narkoba seperti bong, alumunium foil, pipet dan mancis. Turut juga dimusnahkan uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 24 lembar dengan jumlah Rp1,2 juta. Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan Kepala Pengadilan Tinggi Militer Sumut, Kol CHK Riza Thalib, SH, Oditur Militer I-02 Medan, Letkol CHK DPM Hutahean, SH dan Kepala Pengadilan Militer I-02, Letkol CHK TR.Samosir, SH. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008