Jakarta, 21/05/08 (ANTARA) - Pemerintah senantiasa berusaha memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, termasuk penerima pensiun. Penerima pensiun PNS, hakim, anggota TNI, anggota POLRI beserta janda/duda, yatim piatu termasuk orang tua, tunjangan veteran, tunjangan KNIP, tunjangan PKRI beserta janda dudanya berhak atas kenaikan pensiun pokok. Hal ini didasarkan pada PP Nomor : 14,15,15,17, 32, 33, 34 tahun 2008 serta Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Nomor : SE-18/PB/2008. Sesuai keterangan pers PT TASPEN (PERSERO) yang dikeluarkan hari ini (21/05), dijelaskan bahwa untuk pembayaran pensiun bulan Juni 2008 sudah menggunakan perhitungan pensiun pokok baru, sedangkan untuk pembayaran hak rapel Januari-Mei 2008 secara serentak dibayarkan oleh seluruh kantor bayar pensiun masing-masing mulai tanggal 26 Mei 2008 sampai dengan 20 Juni 2008.

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008