Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa dalam kasus penyuapan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu, Artalyta menyatakan keberatannya karena terjadi perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya. Menurut dia, seorang penyidik KPK mendatangi dirinya di rumah tahanan untuk meminta tanda tangan. "Penyidik KPK Budi Sukmo Wibowo meminta saya keluar dari sel untuk menandatangani sejumlah kertas," kata Artalyta. Menurut dia, penyidik KPK tersebut mengatakan tanda tangan Artalyta dibutuhkan karena ada perubahan BAP, terutama penghilangan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artalyta mempertanyakan apakah perubahan BAP tanpa sepengetahuan tersangka dan kuasa hukumnya merupakan pelanggaran hukum. Setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, Artalyta mengaku baru mengetahui bahwa juga terjadi perubahan namanya yang tertera dalam BAP. "Saya terkejut nama saya ditulis dengan nama lain, Artalyta Suryani alias Ayin," katanya sambil menyangkal bahwa dirinya memiliki nama alias Ayin. Terkait uang yang diberikan kepada Urip, dia menyatakan bahwa pemberian itu merupakan pinjaman atas dasar pertemanan dengan Urip. "Merupakan pinjaman biasa yang dilandasi pertemanan baik," kata Artalyta yang saat itu nampak tenang. Dia juga menegaskan, uang tersebut adalah uang pribadinya dan bukan milik negara. Sementara itu, penasihat hukum Artalyta, Otto Cornelis Kaligis menyatakan perubahan BAP tanpa pengetahuan tersangka bisa dikategorikan sebagai pemalsuan surat. Dia menilai surat dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU dibuat dari BAP hasil perubahan. "Surat dakwaan yang dibacakan berdasarkan berkas perkara yang diduga palsu haruslah batal demi hukum," kata Kaligis.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008