Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menaikkan nilai pensiun pokok kepada para pensiunan pegawai negeri sipil, hakim, anggota TNI, Polri beserta janda atau dudanya, tunjangan veteran, tunjangan KNIP, dan tunjangan PKRI mulai Januari 2008. Kenaikan pensiun pokok itu diputuskan berdasarkan PP Nomor 14,15,17,32,33, dan 34 tahun 2008 serta Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Nomor SE-18/PB/2008, demikian siaran pers PT TASPEN (Persero) di Jakarta, Rabu. Pembayaran pensiun Juni 2008 sudah menggunakan perhitungan pensiun pokok baru, sedangkan untuk pembayaran hak Rapel Januari-Mei 2008 secara serentak dibayarkan oleh seluruh kantor bayar pensiun mulai 26 Mei 2008 sampai dengan 20 Juni 2008. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008