Jakarta (ANTARA News) - PT Taspen akan membayarkan rapel penyesuaian/kenaikan pensiun pokok PNS periode Januari-Mei 2008 mulai 26 Mei 2008 hingga 20 Juni 2008. Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Faisal Rachman di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa kenaikan pensiun pokok itu dibayarkan secara serentak di seluruh Indonesia melalui kantor bayar masing-masing. "Pembayaran tersebut meliputi hak rapel periode Januari-Mei 2008," kata Faisal. Taspen melakukan pembayaran penyesuaian pensiun pokok penerima pensiun PNS berdasar PP Nomor 14, 15,, 16, 17, 32, 33, dan 34 tahun 2008 dan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Depkeu Nomor SE-18/PB/2008 tanggal 12 Mei 2008 tentang Penyesuaian pensiun pokok bagu penerima pensiun PNS, hakim, anggota TNI/Polri beserta janda/duda, yatim piatu termasuk orang tua, dan tunjangan veteran. Untuk pembayaran pensiun bulan Juni 2008, pembayarannya akan menggunakan pensiun pokok baru. Menurut Faisal, kenaikan pensiun pokok itu tidak lepas dari keputusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan. Pemerintah memutuskan kenaikan pensiun pokok sekitar 15 persen. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008