Denpasar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan koordinasi dengan Polda Bali terkait akan dilakukannya eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002. "Kami sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian agar sewaktu-waktu diperlukan segalanya sudah siap," kata Kepala Kejaksaan Tingi Bali IDP Alit Adnyana, di Denpasar, Kamis. Kesiapan Kejati Bali menyongsong pelaksaan eksekusi itu dilakukan menyikapi pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga yang menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pelaksaan eksekusi bagi Amrozi bin Nurhasyim dan kawan-kawan. Namun demikian, Adnyana mengaku belum dapat menyebutkan kapan dan di mana tempat dilakukannya eksekusi nanti. "Untuk pelaksanaannya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kejagung," katanya menambahkan. Terlepas dari itu, lanjut dia, persiapan perlu dilakukan sejak dini, antara lain melalui koordinasi dengan pihak Polda Bali selaku penyedia regu tembak. "Bila regu tembak telah siap, kan kapan saja diminta tinggal jalan, " ujar Kajati. Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39), dalam persidangan diganjar hukuman mati karena terbukti selaku "biang" atas aksi bom Bali 2002. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamaman ketiganya dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati. Terakhir, Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar pada Pebruari lalu, Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut permohonan PK tersebut. Sehubungan dengan itu, ketiga terpidana mati yang diketahui menolak tegas untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak. Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu selain menelan 202 korban tewas, juga sekitar 350 korban lain dari sejumlah negara menderita luka-luka.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008