Bekasi (ANTARA News) - Guru honor dari sejumlah sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) di Kota Bekasi, Jabar, seusai mengajar, beralih profesi menjadi tukang ojek untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hidayat (42) guru honor di SMPN-8, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Kamis, mengatakan, setelah selesai mengajar terpaksa mencari nafkah tambahan sebagai pengojek di depan Pasar Bantargebang. Langkah itu terpaksa ditempuh untuk menutupi kebutuhan hidup seorang istri dan empat anaknya. Hidayat, warga asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah mengabdikan diri menjadi guru berstatus honor di SMPN-8, Bantargebang sejak 20 tahun lalu. Honor yang diterima dari Pemkot Bekasi hanya Rp200.000 per bulan, padahal biaya kebutuhan hidup sekeluarga dan uang kontrakan rumah mencapai sekitar Rp1,5 juta per bulan. Pekerjaan sampingan sebagai tukang ojek ia lakukan mulai sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB di sekitar pasar Bantargebang dengan perolehan antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per hari. Meski penghasilan sebagai tukang ojek lebih besar ketimbang guru honor, tetapi ia tidak berniat meninggalkan tugas utama sebagai pendidik karena ingin membantu pemerintah mencerdaskan masyarakat. "Saya terpaksa menjadi tukang ojek setelah selesai mengajar di sekolah untuk mencari tambahan uang sehingga ekonomi rumah tangga sedikit tertolong," ujar Hidayat. Nuryaman (45), guru honor di sebuah sekolah tingkat pertama di Bekasi juga mengaku, usai mengajar anak didik terpaksa beralih profesi menjadi tukang ojek. Pekerjaan yang dilakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB tersebut, dapat menghasilan uang antara Rp40.000 hingga Rp50.000. "Kalau honor yang saya terima cukup untuk menghidupi seorang istri dan dua anak tidak mungkin saya alih profesi menjadi tukang ojek," katanya. Ia mengaku tidak malu beralih profesi sementara menjadi tukang ojek, apalagi masih banyak guru honor di Kota Bekasi juga melakukan hal yang sama untuk mencari tambahan uang. Nuryaman, yang berstatus guru honor sejak 16 tahun lalu tidak akan putus asa memperjuangkan hak agar dapat menjadi guru dengan status tenaga kerja kontrak (TKK).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008