Jakarta (ANTARA) - Calon pimpinan KPK dari unsur Polri Firli Bahuri menjelaskan usaha pijat refleksi milik istrinya hingga sejumlah harta kekayaan yang dimiliki Kapolda Sumatera Selatan itu.

"Kalau ditanya usaha istri saya adalah bidang jasa dan kesehatan, bolehlah wartawan atau pansel untuk pijat refleksi. Setiap bulan melayani 3000 kepala, 1 kali refleksi harganya Rp90 ribu, bisa hitung sendiri setahun berapa. Saya tidak mau pansel punya beban ke saya, kalau pansel tidak mau memilih saya bisa saya pemilihan saya dibatalkan, saya mendaftar karena cinta Indonesia," di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Selasa.

Baca juga: Firli bantah terima gratifikasi menginap di hotel

Baca juga: Firli: Pimpinan KPK nyatakan saya tidak langgar etik

Baca juga: Kapolda Sumsel perintahkan tingkatkan penindakan kejahatan meresahkan

Baca juga: KPK klarifikasi foto Deputi Penindakan dengan TGB


Firli menyampaikan hal itu saat mengikuti uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019. Uji publik itu diikuti 20 capim sehingga per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 29 Maret 2019, Firli memiliki nilai aset sejumlah Rp18.226.424.386.

"Bapak punya beberapa rumah di Bekasi baik dimiliki sendiri maupun ibu Pak Firli, nilainya cukup fantastis, dengan penghasilan ASN, kenapa bapak tidak lapor LHKPN dua kali?" tanya anggota pansel Diani Sadia Wati.

"Kalau dikatakan saya tidak taat LHKPN, saya bisa buktikan. Saya sudah 'declare' ke KPK pada 2017 dan ada datanya. Lalu pada 2018 juga ada, saya harus katakan ini. Saya juga ingin mengapresiasi kebijakan Kapolri mengeluarkan peraturan Kapolri no 7/2016 yang menyebut untuk wajib melaporkan LHKPN dan Polda Sumsel sekarang sudah 100 persen menyampaikan LHKPN," kata Firli yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumsel tersebut.

Firli juga menegaskan usaha salon dan pijat istrinya taat pajak dengan pelaporan pajak hingga 2019.

"Kita taat asas legalitas, ketentuan di bawah undang-undang tidak boleh melawan UU di atasnya. Saya tidak mau melawan UU KPK dan peraturan komisi tapi tapi saya juga mau mengurus peraturan KPK soal gaji ke-13 dan 14. Jadi saya ke Kemenkumham untuk mencari solusinya dan alhamdulilah keluar gaji ke-13 dan ke-14 untuk kami padahal peraturan mengatakan hanya untuk ASN yang mendapat gaji ke-13 dan ke-14," ungkap Firli.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi "profile assesment". Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019