Jakarta (ANTARA News) - Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2009 yang telah mengembalikan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjumlah 62 partai. KPU dalam situs resminya www.kpu.go.id edisi Jumat (23/5) menyebutkan, ke-62 parpol tersebut dibagi dalam tiga kategori, yaitu parpol berbadan hukum berdasarkan UU No.31 Tahun 2002 sebagai peserta Pemilu 2004, parpol berbadan hukum UU No.31 Tahun 2002 bukan peserta Pemilu 2004 dan parpol berbadan hukum berdasarkan UU No.2 Tahun 2008. Untuk parpol berbadan hukum berdasarkan UU No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2004, dengan ketentuan mendaftar tanpa melewati penelitian administrasi dan verifikasi faktual berjumlah 21 parpol yaitu Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB/Ganda), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR). Selanjutnya, Partai Damai Sejahtera (PDS/Ganda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK) - menjadi "Partai Demokrasi Kebangsaan", Partai Pelopor, Partai Karya Peduli Bangsa ((PKPB), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (Ganda), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI/Ganda), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Buruh Sosial Demokrasi menjadi "Partai Buruh", Partai Merdeka, Partai Perhimpunan Indonesia Baru menjadi "Partai Perjuangan Indonesia Baru", Partai Nasional Benteng Kemerdekaan (PNBK) menjadi "Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia", dan Partai Persatuan Daerah (PPD). Sedangkan untuk parpol berbadan hukum berdasarkan UU No.31 Tahun 2002 bukan peserta Pemilu 2004, dengan ketentuan mendaftar dan dilakukan penelitian administrasi serta verifikasi faktual, berjumlah 21 parpol yaitu Partai Katolik Demokart Indonesia (PKDI) menjadi "Partai Kasih Demokrasi Indonesia", Partai Pemersatu Bangsa, Partai Penyelamat Perjuangan Reformasi menjadi "Partai Persatuan Perjuangan Rakyat", Partai Amanah Sejahtera (Ganda) menjadi "Partai Masyarakat Madani Nusantara", Partai Pewarta Damai Kasih Bangsa menjadi "Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu", Partai Bhineka Indonesia, Partai Islam. Selanjutnya, Partai Nasional Marhaenis Jaya menjadi "Partai Reformasi Demokrasi", Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA), Partai Demokrat Bersatu menjadi "Partai Bela Negara", Partai Kristen Indonesia 1945, Partai Demokrasi Kasih Bangsa menjadi "Partai Pemuda Indonesia", Partai Nasional Induk Banteng Kerakyatan 1927 - menjadi "Partai Nasional Indonesia", Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat, Partai Kristen Nasional Demokrat menjadi "Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia", Partai Katolik menjadi "Partai Kasih", Partai Kongres Pekerja Indonesia menjadi "Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia", Partai Pemersatu Nasional Indonesia, Partai Reformasi, Partai Tenaga Kerja Indonesia, Partai Pro Republik menjadi "Partai Republik", Untuk parpol berbadan hukum berdasarkan UU No.2 Tahun 2008 tentang Parpol, dengan ketentuan mendaftar dan dilakukan penelitian administratif serta verifikasi faktual berjumlah 20 parpol yaitu Partai Hati Nurasi Rakyat (HANURA), Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Republiku Indonesia, Partai matahari Bangsa, Partai Karya Perjuangan, Partai Kongres. Selanjutnya, Partai Kerakyatan Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Parti Barisan Nasional, Partai Patriot, Partai Kebangkitan Nasional Umat, Partai Pembaruan Bangsa, Partai Nusantara Kesatuan Republik Indonesia, Partai Kristen Demokrat, Partai Republik Nusantara, Partai Persatuan Sarikat Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Kedaulatan, dan Partai Nurani Umat.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008