Jakarta, (ANTARA News) - Pengguna layanan transportasi busway masih dapat sedikit bernapas lega karena tarif angkutan itu masih tetap, menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sementara angkutan umum di DKI Jakarta sudah menaikkan tarifnya. Kenaikan angkutan umum berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000, seperti dipantau di Jakarta, Sabtu. Tidak semua jenis angkutan menaikkan tarif dengan tingkat harga yang sama. Koantas Bima 102 (Ciputat - Tanah Abang), misalnya, menaikkan tarif dari Rp2.000 menjadi Rp.3000. Sedangkan Metromini S 71 (Bintaro-Blok M) hanya meningkatkan tarif dari Rp2.000 menjadi Rp2.500. Menurut Sitanggang (22), seorang kernet Koantas Bima 102, kenaikan itu telah disetujui oleh para sopir dan ia siap mempersiapkan diri menghadapi pertanyaan para penumpang. Di dalam bus memang tampak beberapa penumpang yang mempertanyakan kenaikan tersebut, tetapi setelah dijelaskan oleh kernet mereka akhirnya memutuskan untuk membayar sesuai tarif baru. Sedangkan kondektur Metromini S 71, Pardi (30), mengatakan, kenaikan itu untuk mengimbangi naiknya BBM seperti solar yang naik dari Rp4.300 per liter menjadi Rp5.500 per liter. "Namun, bila masih ada penumpang yang `ngotot` membayar dengan harga lama, maka saya juga mengalah saja," kata Pardi. Sementara itu, angkutan mobil kecil seperti Angkot juga mengalami kenaikan, seperti Angkot D 01 rute Lebak Bulus-Kebayoran Lama biasa dibayar Rp2.500, sekarang menjadi Rp3.000. Ada pula angkutan umum yang tidak naik seperti seluruh armada Bus Transjakarta yang masih menerapkan tarif Rp3.500 antara lain karena moda transportasi yang dibuat sejak zaman Gubernur DKI Sutiyoso itu masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Seorang warga di Kebayoran Baru, Rahman (27), mengutarakan harapannya agar kenaikan tarif tidak diberlakukan secara langsung tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada para penumpang. "Seingat saya, pada tahun 90-an, bila tarif bus mau naik maka ada kertas tempelan di dinding dalam bus yang mensosialisasikan hal itu sebelum kenaikan itu benar-benar diterapkan," katanya. Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga BBM yang mulai berlaku tanggal 24 Mei 2008 mulai pukul 00:00 WIB, dengan ketetapan harga premium dari Rp4.500 menjadi Rp6.000 per liter, solar dari Rp4.300 menjadi Rp5.500 per liter, dan minyak tanah dari Rp2.000 menjadi Rp2.500 per liter. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008