Jakarta (ANTARA News) - Lebih dari 10.000 Peraturan Daerah (Perda) dari seluruh wilayah Indonesia bermasalah, sehingga menghambat masuk dan berkembangnya investasi di dearah. "Lebih dari 10.000 Perda dari 400 lebih kabupaten di Indonesia bermasalah," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), MS Hidayat, di Jakarta, Selasa. Dikatakannya, Kadin memiliki Komite Pemantauan Peraturan Otonomi Daerah (KPPOD) yang telah meneliti 6.000 Perda yang ada. Dari jumlah tersebut, sudah 1.000 Perda diajukan ke Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk dapat ditinjau kembali atau dihapus. Perda-perda bermasalah terjadi karena adanya tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada, baik itu peraturan pemerintah pusat ataupun Perda di daerah itu sendiri, ujarnya. Sudah ada sekitar 300 Perda yang telah diperbaiki Departemen Keuangan maupun Departemen Dalam Negeri. Namun demikian, kata Hidayat, harus ada mekanisme pengawasan yang jelas apakah benar Perda-perda tersebut sudah tidak dijalankan lagi oleh petugas. Sementara itu, menurut Presiden Direktur Saratoga Kapital, Sandiaga Uno, ada sekitar 700 Perda yang mendesak untuk diperbaiki. Jenis Perda-perda yang menghambat investasi masuk dan berkembang di daerah umumnya adalah yang terkait masalah perijinan dan retribusi, kata Sandiaga. Ia mengaku dapat memahami ada beberapa daerah yang terdesak menggunakan Perda untuk keberlangsungan daerahnya, tetapi jika investasi berhenti dampaknya akan lebih buruk bagi daerah ke depannya. Menurut, Country Head JP Morgan, Gita Wirjawan, walaupun Perda-perda tersebut mengganggu investor, tetapi ada investor yang tetap berada di Indonesia karena mereka menilai investasi di Indonesia cukup menjanjikan. (*)

Copyright © ANTARA 2008