Jakarta (ANTARA News) - Para orang tua mahasiswa Universitas Nasional (Unas), yang anaknya sampai sekarang masih ditahan kepolisian, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta, Selasa. Mereka menuntut agar Komnas HAM dapat menjadi penjamin dalam pembebasan anaknya, serta mengikuti proses penyidikan oleh polisi karena diduga ada penyiksaan terhadap para mahasiswa tersebut. Pengaduan orang tua mahasiswa itu, diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, dan berjanji akan menindaklanjuti pengaduan para orang tua mahasiswa. Salah seorang orang tua mahasiswa Unas, Situ Masitoh, mempertanyakan, penangkapan oleh aparat kepolisian terhadap anaknya itu, karena anaknya sama sekali tidak turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut. "Anak saya saat kejadian tengah tidur di kampus, setelah rapat untuk persiapan konser musik. Tapi oleh polisi ditekan untuk mengakui bahwa rapat itu ditujukan untuk aksi unjuk rasa," katanya. Hal senada dikatakan oleh kakak mahasiswa Unas lainnya, Verawati, yang menyatakan, psikologis adiknya benar-benar terguncang karena saat ini ditahan bersama tahanan luar. "Adik saya mengeluh karena sering diteror oleh tahanan umum dan dimintai uang, adik saya benar-benar terguncang psikologisnya," katanya. Orang tua mahasiswa Unas itu juga meminta agar Komnas HAM mendukung dibentuknya tim independen terkait insiden penyerangan polisi ke kampus Unas pada Sabtu (24/5), untuk memeriksa insiden itu, termasuk petugas kepolisian yang terlibat. Tim bantuan hukum dari LBH Jakarta, Edy Halomoan Gurning, meminta agar Komnas HAM untuk mendesak Polri untuk membiayai para korban tindak kekerasan aparat kepolisian tersebut. "Pemeriksaan aparat kepolisian itu sudah berlebihan, karena ada mahasiswa yang bibirnya sampai pecah akibat dipukul polisi," katanya. Pihaknya juga mencatat dalam insiden itu, sebanyak 52 mahasiswa mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis yang tidak layak. Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, menjelaskan dalam temuan awal pihaknya sudah menemukan adanya pelanggaran HAM, berupa pemukulan dan penyiksaan. "Tindakan pemukulan dan penyiksaan itu, merupakan pelanggaran HAM," katanya. Karena itu, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksaan kasus penyerangan terhadap kampus Unas. "Saat ini, tim sudah bekerja untuk mencari fakta-fakta adanya pelanggaran HAM," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008