Medan (ANTARA News) - Kalangan industri pengguna batubara di Sumatra Utara lagi-lagi mendesak pemerintah membuat kebijakan yang menetapkan limbah batubara tidak masuk dalam katagori limbah beracun (B3). Kebijakan baru mengenai limbah batubara itu mereka harapkan untuk mendukung progam pemanfaatan batubara sebagai sumber energi industri. Karena program itu lah, kini puluhan limbah batubara menumpuk di 30 industri di Sumut. "Pemerintah harus memberi solusi kepada pengusaha karena penggunaan batubara itu merupakan usulan pemerintah sendiri," kata Ketua Asosiasi Pemakai Batubara (Apibara), Johan Brien, dalam dialog pengusaha dengan jajaran pejabat Depperin, di Medan, Kamis. Pertemuan itu dijadualkan dipimpin oleh Menperin Fahmi Idris, tetapi akhirnya Fahmi Idris batal datang dan digantikan Sekjen Depperin Agus Tjahajana. Menurut dia, akibat belum diubahnya katagori limbah batubara, maka sedikitnya 30 pengusaha industri pengguna batubara di Sumut tidak berani membuang limbahnya dari pabrikan. Menanggapi permintaan Apibara itu, Dirjen Industri Logam, Teknik dan Aneka Depperin, Ansyori Buchari, mengatakan, Depperin akan segera membicarakan masalah limbah batubara itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup. "Pasti ada solusi karena penggunaan batubara sebagai alternatif energi di perusahan industri itu juga sebelumnya dibicarakan Depperin dengan KLH," katanya. Dalam pembicaraan pada pertengahan tahun 2006 itu, KLH berjanji memfasilitasi industri pengguna batubara Janji KLH itu tidak sekadar janji, sudah terbukti dengan dibantunya sebagian industri tekstil yang menggunakan batubara di Jawa Barat antara lain dengan mencarikan kerjasama dengan pabrik semen karena memang limbah batubara itu bisa dijadikan bahan baku semen, kata Ansyori. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008