Semarang (ANTARA News) - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) rata-rata sebesar 28,7 persen yang berdampak pada kenaikan harga bahan pokok membuat nasib kalangan buruh semakin terpuruk. "Upah yang kini diterima para buruh sudah tidak bisa lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup, menyusul kenaikan harga BBM yang diikuti kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Nanang Setyono, di Semarang, Kamis. Oleh karena itu, kalangan buruh menuntut adanya penyesuaian upah karena upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jateng awal tahun 2008 untuk saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kenaikan harga bahan pokok. Sekarang ini, katanya, harga-harga barang sudah tidak bisa diikuti UMK yang diterima buruh setiap bulannya. "Kita menuntut kepada pemerintah agar BBM dikembalikan pada harga semula atau upah disesuaikan dengan kenaikan harga BBM," katanya. Batalkan kenaikan harga BBM! Berangkat dari itulah SPN bersama organisasi, seperti Yawas, Papernas, GRI, PMII, BEM KM Undip menggelar aksi demo di halaman Pemprov Jateng. Puluhan pendemo yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan (Gertak) BBM berorasi menuntut pembatalan kenaikan harga BBM. Nanang mengatakan, penyesuaian upah yang dikehendaki harus naik sebesar 50 persen. Angka itu didapatkan dari kenaikan harga BBM dengan kisaran 30 persen ditambah dengan sisa UMK 20 persen. "UMK yang berlaku saat ini yang telah ditetapkan Gubernur Jateng baru 80 persen dari kebutuhan hidup layak. Sedangkan kebutuhan hidup layak sekarang ini sudah naik. Setidaknya untuk memenuhi 100 persen dari kebutuhan hidup layak masih ada sisa 20 persen. Kekurangan itulah yang kami minta dari pemerintah agar bisa merealisasikannya. Upah agar bisa disesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan," katanya. Jika upah tidak segera disesuaikan, ia tidak bisa membayangkan tekanan beban hidup kalangan buruh akan semakin tinggi. Hal itu ditambah tarif angkutan dan harga minyak tanah ikut naik. Revisi UMK! Menyikapi tuntutan buruh tentang penyesuaian upah, Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Surobiyanto menyatakan, Pemprov Jateng tidak bisa mengubah UMK yang sudah ditetapkan. Terlebih lagi dampak ini, katanya, tidak saja dirasakan kalangan buruh, melainkan dunia usaha ikut terpukul. "Aturannya setahun hanya sekali. Kalau di tengah waktu ada kenaikan harga BBM, untuk penyesuaian UMK tinggal tergantung kebijakan perusahaan," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008