Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara Urip Tri Gunawan, tersangka penerimaan uang sebesar 660 ribu dolar AS, dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan. "Sudah penyerahan tahap dua," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, Jumat, mengenai proses hukum kasus Jaksa urip tersebut. Menurut dia, KPK memiliki waktu 14 hari untuk memproses berkas Urip sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK juga menghadirkan Urip saat pelimpahan berkas itu. Urip tiba di gedung KPK sekira pukul 15.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dan mendapat kawalan petugas KPK. Dia tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Urip berada di gedung KPK hampir dua jam. Ketika pergi, Urip juga tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia hanya tersenyum dan langsung memasuki mobil tahanan. Pada 2 Maret 2008, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan dengan dugaan menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang ditangani kejaksaan. Sedangkan Artalyta Suryani adalah orang yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim, pengusaha yang terjerat kasus BLBI yang ditangani kejaksaan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008