Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ali Masykur Musa, mengaku tidak mengetahui aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada sejumlah anggota DPR. "Saya sama sekali tidak tahu," katanya, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin. Ali membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR. Ketua Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi MLB Parung itu menyatakan dirinya tidak tergabung dalam panitia kerja (panja) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan panja perubahan Rancangan Undang-undang Bank Indonesia. Meski demikian, dirinya juga tidak menyatakan bahwa anggota DPR yang tergabung dalam kedua panja itu adalah pihak yang mengetahui tentang aliran dana BI. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Kelima tersangka itu telah ditahan. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008