Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Jakarta, Senin, menetapkan pasangan Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. "Atas dasar kewenangan yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung, pemerintah dalam hal ini Mendagri memutuskan untuk memproses pengesahan pengangkatan usulan KPU Provinsi Malut yang sesuai proses hukum acara perdata yaitu yang menghasilkan pasangan calon KH Thaib Armaiyn dan KH Abdul Gani Kasuba," kata Mendagri saat menggelar jumpa pers di gedung Depdagri. Proses pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mendagri akan mengusulkan pembuatan Keputusan Presiden untuk ditindaklanjuti dengan pelantikan pasangan Thaib-Abdul Gani. Mendagri juga mengajak semua pihak untuk berpikir jernih terhadap keputusan yang dibuat pemerintah ini untuk mengakhiri polemik dan memberikan kepastian bagi masyarakat Maluku Utara. Ia mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk dapat memahami sikap dan alur berpikir pemerintah. "Pemerintah tidak berpihak pada calon siapapun," kata Mendagri. Mendagri mengatakan, keputusan pemerintah ini diambil dengan cermat dan tidak tergesa-gesa. Pemerintah telah mendengar, mencermati setiap masukan dari masyarakat, lembaga politik maupun institusi terkait. "Kami berharap proses selanjutnya berjalan wajar dan penuh pengertian semua pihak," katanya. Ia juga meminta semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan mengamankan kondisi Maluku Utara untuk mengantisipasi adanya reaksi negatif atas keputusan tersebut. Sebelumnya, KPU Malut 16 November 2007 memutuskan pasangan Thaib-Abdul Gani memperoleh suara terbanyak. Namun keputusan tersebut digugat oleh pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo. Pada 22 Januari 2008, MA memutuskan agar dilakukan penghitungan ulang di sejumlah kecamatan yang bermasalah di Kabupaten Halmahera. Namun, tindak lanjut putusan MA menghasilkan dua versi penghitungan yang dilakukan KPUD, yang pertama hasil penghitungan yang dilakukan Rahmi Husen (yang telah dinonaktifkan KPU) yang memenangkan Thaib-Abdul Gani dan kedua Muchlis Tapitapi (Plt KPU Malut) yang memenangkan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo. Pada 10 Maret 2008, MA memutuskan penghitungan versi Rahmi, telah sesuai dengan prosedur yuridis dan sesuai dengan hukum acara perdata. Dalam fatwa tersebut juga disebutkan Mendagri dapat memutuskan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, namun seyogyanya Mendagri juga membicarakan masalah itu dengan DPRD Provinsi Malut. Selanjutnya Mendagri melakukan pembicaraan dengan DPRD untuk memperoleh penyelesaian. Tetapi keputusan DPRD tidak tunggal. Sebagian memutuskan Thaib memenangkan pilkada, dan sebagian memutuskan Abdul Gafur. "Saya melihat itu tidak bisa menjadi landasan," kata Mendagri. Untuk itu, Mendagri kembali mengajukan fatwa hukum ke MA. Sebagai jawaban, MA melalui surat nomor 099/KMA/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, memberikan jawaban yakni sesuai dengan kewenangannya, pemerintah pusat dapat menyelesaikan permasalahan pilkada Malut sebagai "beleid" (kebijakan). Atas dasar itu, maka pemerintah memutuskan memproses pengesahan pasangan Thaib dan Abdul Gani. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008