Jakarta, (ANTARA News) - Sekretariat Negara (Setneg) melaporkan status kepemilikan tanah dan gedung Veteran Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan, laporan itu disampaikan melalui surat tertanggal 26 Mei 2008. Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan (Setneg), S. Sumarsono, dan ditembuskan ke Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa. Menurut Haryono, Gedung Veteran Plaza Semanggi di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 50 itu disewakan oleh Yayasan Gedung Veteran RI kepada PT Prima Nusa Indah, antara lain untuk pusat perbelanjaan. Penyewaan gedung seluas lima ribu meter persegi yang dibangun di atas lahan seluas 19 ribu meter persegi itu tanpa sepengetahuan Setneg yang mengaku sebagai pemilik. "Tidak melibatkan sama sekali Setneg, sehingga uangnya tidak pernah masuk," kata Haryono. Rencananya KPK akan memanggil pihak Setneg dan pihak terkait untuk membantu memperjelas duduk perkara. KPK juga akan meminta keterangan dari pihak penyewa untuk mengetahui segala hal, termasuk pemasukan hasil penyewaan itu. Setneg juga melaporkan status kepemilikan lahan dan bangunan berupa rumah dinas di Jalan Taman Anggrek nomor F 3 Wings, Kemanggisan, Jakarta Barat. Menurut Haryono, bangunan tiga lantai seluas 3.168 meter persegi yang dibangun di atas lahan seluas 15.520 meter persegi itu masih ditempati oleh 23 mantan hakim agung. "Itu dikuasai oleh mantan hakim agung, 23 orang," kata Haryono. Setneg juga melaporkan status kepemilikan gedung Perintis Kemerdekaan (bekas gedung Pola) di Jalan Proklamasi Nomor 56 Jakarta Pusat. Gedung lima lantai seluas 11.384 meter persegi yang dibangun di atas lahan seluas 9.471 meter persegi itu tidak dinikmati oleh Setneg yang mengaku sebagai pemilik. "Ada 17 pihak yang sedang menempati," kata Haryono menjelaskan. Menurut Haryono, pihak Setneg merasa kesulitan untuk mengambil alih ketiga aset yang dilaporkan itu. "Setneg minta agar KPK bisa membantu dalam rangka untuk mengambil kembali aset-aset ini," kata Haryono. Haryono menambahkan, KPK akan memanggil semua pihak terkait dengan masalah itu dalam waktu dekat.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008