Ternate (ANTARA News) - Polres Tidore Kepulauan Maluku Utara (Malut) telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi, terkait kasus pembakaran dua rumah dan pengrusakan empat rumah pendukung cagub/cawagub Malut pasangan Thaib Armayin/Gani Kasuba di Tidore, Rabu dini hari. "Ke-36 saksi yang diperiksa tersebut, sebanyak 29 orang diantaranya sudah mengarah sebagai tersangka, namun semuanya tidak ada yang ditahan," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP SIH Harno di Ternate, Kamis. Rumah pendukung Thaib/Gani yang dibakar massa pada Rabu dini hari tersebut, salah satu diantara adalah milik Mansur Konoras (Koordinator Tim Sukses pasangan Thaib/Gani), sedangkan rumah yang rusak diantaranya milik Fachri Sangaji (anggota DPRD Malut dari Partai Demokrat) yang mencalonkan Thaib/Gani pada Pilgub Malut. Menurut Harno sesuai hasil pemeriksaan para saksi, pembakaran dan pengrusakan rumah tersebut diduga terkait dengan keluarnya keputusan Mendagri mengenai penetapan pasangan Thaib/Gani sebagai pemenang Pilgub Malut. Dari ke-29 saksi yang sudah mengarah sebagai tersangka tersebut, beberapa diantaranya langsung mengakui diri sebagai pelaku pengrusakan dan pembakaran, namun mereka tidak mengaku sebagai pendukung cagub/cawagub lainnya yang kalah di pilgub Malut. Ia menambahkan, untuk mengantisipasi terjadinya terulang lagi aksi pembakaran/pengrusakan rumah seperti di Tidore tersebut, aparat Kepolisian di seluruh wilayah Malut kini terus meningkatkan pengamanan. Polda Malut menyiapkan 1800 personil untuk mengamankan Malut dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terkait keluarnya keputusan Mendagri mengenai penetapan pilgub Malut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008