Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memerintahkan kepada penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam. "Yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW," tegas Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menjelaskan Surat keputusan Bersama (SKB) bernomor 3 tahun 2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008, tanggal 9 Juni 2008 itu kepada pers di Jakarta, Senin. Didampingi Mendagri, Mardiyanto, dan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, Menag mengatakan, SKB itu memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk mematuhi Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965. Menag menyatakan, warga perlu mematuhi tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Penganut dan pengurus JAI yang tidak mengindahkan perintah dan peringatan ini, kata Menag Maftuh, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan termasuk terhadap organisasi dan badan hukumnya. Menag menjelaskan, isi SKB itu juga memberi peringatan dan memerintahkan kepada masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan pengrus jemaah Ahmadiyah Indonesia. SKB tersebut bukanlah intervensi negara terhadap keyakinan seseorang, melainkan upaya Pemerintah sesuai kewenangan yang diatur oleh Undang-undang dalam rangka menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, tegas Maftuh. Kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah, kata Menag, SKB itu memerintahkan untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawas pelaksanaan keputusan bersama ini. Sementara itu, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan bahwa SKB itu bukan pembubaran, tapi bisa berujung kepada penghentian kegiatan JAI. Tentu, jika peringatan tidak diindahkan, maka penganut JAI akan terkena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, ujarnya. Mendagri Mardiyanto mengatakan, harapan masyarakat sebenarnya meminta Ahmadiyah dibubarkan, tapi dalam SKB ini perlu adanya peringatan dan perintah kepada JAI. Jika dalam perjalanan SKB ini tidak diindahkan, maka aparat dapat mengambil tindakan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008