Jakarta (ANTARA News) - Tersangka penerimaan uang 660.000 dolar Amerika Serikat (AS), jaksa Urip Tri Gunawan, pernah membicarakan pemberian uang dengan Hendro Dewanto, anggota tim jaksa penyelidik Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Hal itu diungkapkan oleh Hendro Dewanto di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, dalam kasus yang menjerat Artalyta Suryani, wanita yang diduga memberikan uang kepada Urip. Hendro mengatakan, Urip pernah menelepon dirinya bahwa ada orang yang sering menemui di Kejaksaan Agung. Menurut Hendro, Urip yang menjabat Ketua Tim Jaksa Penyelidik BLBI mengatakan bahwa orang tersebut telah memberikan uang. "Intinya orang yang ke kantor `ngasih` Pak Urip `seratus`," katanya. Ia menambahkan, yang dimaksud dengan "seratus" adalah Rp100 juta. Setelah itu, Urip menawarkan pertemuan dengan Hendro. Setelah bertemu di Kejaksaan Agung, menurut Hendro, Urip mengatakan bahwa dirinya hanya becanda tentang pembicaraan uang tersebut. Hendro juga menegaskan, dirinya tidak setuju dengan langkah Urip. Dia juga tidak mengetahui identitas orang yang disebut Urip telah memberikan uang Rp100 juta itu. Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan juga menyatakan bahwa Urip juga diduga menerima Rp100 juta, selain diduga menerima 660.000 dolar AS dari Artalyta Suryani. Menurut tim JPU, pemberian Rp100 juta itu terjadi pada 7 Desember 2007 di hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Saat itu, Urip menyampaikan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Sjamsul Nursalim bernomor 1002/S.2/SD.1/12/2007. "Dalam pertemuan tersebut terdakwa memberikan uang Rp100 juta sesuai dengan kesepakatan terdakwa dan saksi Urip Tri Gunawan," kata JPU, Sarnono Turin, saat membaca surat dakwaan. Pada 2 Maret 2008, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di sekitar rumah yang berlamat di Jalan Terusan Hanglekir Blok WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Urip diduga menerima uang senilai 660.000 dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar di dalam rumah tersebut. KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Pemberian uang itu diduga terkait kasus BLBI yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008