Denpasar (ANTARA News) - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof Dr Ibrahim R, SH, MH menyatakan, proses dan mekanisme pemilihan gubernur Bali cacat hukum karena tidak mengakomodir calon perseorangan. "Semestinya KPU Bali berani menunda pemilihan, setelah DPR melakukan revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait Pilkada," katanya, di Denpasar, Senin. Pada dialog bertema "Dampak ekonomi, politik dalam Pilkada yang cacat hukum" itu, ia mengatakan, kalau dari proses pencalonan sudah cacat hukum, pasca pemilihan 9 Juli mendatang bagi calon kalah bisa saja melakukan gugatan. Gugat, vakum! Dengan adanya gugatan kepada gubernur terpilih, maka akan terjadi kevakuman pemerintahan. Sehingga gubernur itu pun tidak bisa menjalankan kebijakan. "Jika itu terjadi tidak menutup kemungkinan akan berpengaruh pada stabilitas keamanan dan perekonomian masyarakat," katanya. Ditanya apakah tidak ada lembaga yang mengajukan keberatan kepada KPU Bali terkait permasalahan tersebut, kata Ibrahim, sudah ada lembaga yang mengajukan keberatan, tetapi KPU tetap mengacu UU No.32/2004 yang lama. "Permasalahannya tidak saja pada mekanisme pencalonan yang tak mengikutsertakan calon perorangan, tetapi lebih dari itu KPU sama sekali tidak melihat UU yang lain, seperti seorang calon yang masih aktif sebagai anggota Polri bisa lolos cagub," ucapnya. Corengan, kericuhan! Bila nanti terjadi gugatan masuk ke ranah politik, maka pelaksanaan Pilgub yang mengedepankan demokrasi dengan menelan dana miliaran rupiah akan tercoreng, karena dari ketidakcermatan penyelenggara tersebut. "Contohnya hasil Pilkada Gianyar digugat hingga ke Pengadilan Tinggi oleh lawan politik yang kalah karena diduga ada kecurangan. Walau kasus itu berujung damai namun tetap menjadi catatan sejarah dalam demokrasi Indonesia," ucapnya. Meski begitu ia berharap dalam pemilihan nanti tidak terjadi hal yang dikhawatirkannya. Karena bila terjadi gugatan dan kericuhan, akan berdampak pada sektor pariwisata. "Jika terjadi situasi seperti itu wisawatan akan mengurungkan niatnya berlibur ke Pulau Dewata karena keadaan dianggap tidak kondusif lagi," kata Ibrahim.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008