Jambi (ANTARA News) - Penolakan calon perseorangan (independen) oleh KPU Kota Jambi untuk masuk dalam daftar pemilihan Walikota Jambi pada pilkada 2008 terkesan saling lempar tanggungjawab antara KPU Pusat, KPU Provinsi Jambi, dan KPU Kota Jambi. KPU Pusat dan KPU Provinsi Jambi tidak bisa hanya membebankan masalah itu kepada KPU Kota Jambi, sehingga berbuntut panjang adanya demo dan gugatan pasangan calon independen Agus Setyonegoro-Hilmi, kata anggota KPU Kota Jambi, A Somad di Jambi, Senin. KPU Pusat yang menyurati KPU Kota Jambi untuk mengakomodir calon independen pasangan Agus-Hilmi, juga harus turun ke Jambi. Mengapa calon independen ditolak? Ketika pleno KPU Kota Jambi memutuskan untuk menolak pasangan calon independen Agus Setyonegoro-Hilmi, Somad yang menjadi salah satu anggota KPU Kota Jambi menolak menandatangani pembatalan calon indenpenden, karena menilai ada kepentingan atas pembatasan itu. Pada Senin (9/6) hampir 500 orang massa pendukung Agus Setyonegoro-Hilmi, menyerbu kantor KPU Kota Jambi, akibat tidak puas dengan putusan KPU setempat yang menolak keikutsertaan pasangan jalur independen tersebut. Para pendemo tidak hanya orasi, juga membawa rombongan kesenian Reog Ponorogo, sambil membawa berbagai poster antara lain bertuliskan "KPU Kota Jambi tolak calon independen untuk cari uang pesangon. Dimana hati nurani anda". Agus menyatakan, penolakan KPU Kota Jambi tidak beralasan, karena semua persyaratan sudah terpenuhi termasuk, antara lain bagi calon perseorangan harus memiliki daftar dukungan minimal empat persen dari jumlah mata pilih yang ada sudah terpenuhi. Pada Pilkada Kota Jambi tercatat 363.000 mata pilih, sedangkan Agus dan Hilmi telah melampirkan jumlah pendukung mencapai 24.000 lebih atau lebih dari empat persen dari ketentuan berlaku. Sementara KPU pusat telah mendukung agar KPU Kota Jambi mengakomodir calon independen pada tanggal 13 Mei lalu. "Atas dasar itu saya akan melaporkan KPU Kota Jambi kepada pihak berwajib pada Rabu (11/6)," ujar Agus yang juga dosen Universitas Negeri Jambi itu. KPU menolak pasangan calon independen itu sesuai UU nomor 12 tahun 2008, tentang pemerintahan daerah dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2008, tetang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, antara lain menyebutkan selambat-lambatnya 21 hari sebelum pendaftaran bakal calon bersangkutan sudah menyerahkan syarat dukungan ke KPU. Namun Agus-Hilmi baru menyerahkan dukungan kepada Panitia Penyusun Suara pada tanggal 2 Mei 2008, sedangkan masa pendaftaran calon Walikota dan Wakil walikota Jambi pada 21-27 Mei 2008. KPU Kota Jambi telah menetapkan empat pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi yaitu pasangan Bambang-Sum Indra yang didukung Partai PAN, PBB, PPP, PKPB, PKB dan PNI, Asnawi-Nuzul (Partai Golkar, PKS, PPNUI, PSI, PBSD, PDS, Partai Pelopor, PNBK, PNI Marhaein, PPD dan PPDI). Sedangkan dua pasangan lainnya Zulkifli Somad- Agus S Roni (PDIP dan PBR), serta pasangan Sutrisno-Effendi Hatta (Partai Demokrat).(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008