Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) meminta Departemen Luar Negeri (Deplu) menangani permasalahan yang dihadapi 24 ribu warga asal Aceh yang terancam dideportasi dari Malaysia. "Masalah ini sebenarnya kewenangan Deplu. Kami harapkan perhatian baik dari Deplu maupun pemerintah pusat untuk segera menanganinya," kata Wakil Gubernur (Wagub) Muhammad Nazar di Banda Aceh, Selasa. Hal itu disampaikan menanggapi ancaman deportasi sekitar 24 ribu warga asal Aceh di Malaysia. Mereka selama ini tercatat sebagai pemegang kartu penduduk tsunami (Tsunami Card) di negara jiran tersebut. Di sela-sela inspeksi mendadak ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Wagub mengatakan, perihal deportasi warga Aceh tersebut terkait dengan hukum sehingga permasalahannya ditangani pemerintah pusat. Meskipun merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, namun Pemerintah Aceh juga tetap akan mendorong dan melakukan berbagai upaya untuk segera menyelesaikan masalah puluhan ribu warga asal Aceh di negeri jiran tersebut. "Kita tetap akan berupaya mengupayakan yang terbaik bagi masyarakat," tambah Nazar. Sementara anggota DPR RI M Nasir Djamil menyatakan perlu kearifan Pemerintah Aceh dalam menyikapi ancaman deportasi rakyat Aceh dari negeri jiran sebagai bagian dari upaya menyelesaikan berbagai masalah. "Jika deportasi menjadi keputusan perlu dibangun komunikasi antar pihak. Misalnya dilakukan bertahap sambil dilakukan persiapan dan penyediaan lapangan kerja di Aceh untuk mereka yang pulang nanti," kata Nasir.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008