Jakarta, 11 Juni 2008 (ANTARA) - Sejalan dengan program Reformasi Birokrasi di Lingkungan Departemen Keuangan, Menteri Keuangan pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2008 telah menjatuhkan hukuman disiplin/memberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai CPNS maupun PNS kepada 238 orang pegawai Departemen Keuangan yang terindikasi melakukan perbuatan indisipliner. Sanksi/tindakan tersebut merupakan wujud reward and punishment Program Reformasi Birokrasi yang merupakan sebuah strategi untuk meningkatkan performa dan kinerja pegawai dalam rangka menciptakan good and clean government. Tercatat, dari 238 orang pegawai yang dikenakan tindakan, 22 orang di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS (sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979), 2 (dua) orang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980), serta 1 (satu) orang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS (sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979). Sementara itu, pada periode bulan Juli sampai dengan Desember 2007 terdapat 268 orang pegawai yang terindikasi melakukan perbuatan indisipliner dan telah dijatuhi hukuman disiplin/pemberhentian dengan hormat/tidak hormat sebagai CPNS maupun PNS oleh Menteri Keuangan. Diantaranya adalah38 orang CPNS DJP yang dikenakan tindakan pemberhentian dengan hormat (sesuai PP Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002), 12 orang pegawai diberhentikan tidak dengan hormat dan dengan hormat, 21 orang diberikan penurunan pangkat, 3 (tiga) orang dibebaskan dari jabatan, 8 (delapan) orang dikenakan penundaan kenaikan pangkat, serta 14 orang dikenakan tindakan penurunan gaji. Penjatuhan hukuman disiplin/pemberhentian terhadap tindakan indisipliner yang dilakukan oleh pegawai Departemen Keuangan dilakukan mulai dari pemberian surat peringatan I sampai dengan III, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sementara dari jabatan Negeri, pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat CPNS, sampai dengan pemberhentian dengan atau tidak hormat sebagai PNS. Tindakan penjatuhan hukuman/pemberhentian tersebut dilakukan mengacu kepada PP Nomor 32 Tahun 1979, PP Nomor 30 Tahun 1980, PP Nomor 4 Tahun 1966, PP Nomor 11 Tahun 2002, serta KMK Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008