Hukuman Jabatan Sedang Sampai Berat Bagi Yang Terlibat Jakarta, 11 Juni 2008 (ANTARA) - Sebagaimana diketahui, dari inspeksi mendadak (SIDAK) yang dilakukan oleh Bidang Kepatuhan Internal (KI) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2008, 69 pegawai KPU BC Tipe A Tanjung Priok diperiksa dalam kasus penerimaan uang tanda terima kasih (utrika) dari importir atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) atau pihak lainnya. Para pegawai tersebut terdiri dari 66 PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) Jalur Merah dan Jalur Hijau, 2 (dua) staf (Penerimaan Dokumen (Pendok), dan 1 (satu) Client Coordinator (CC). Pada tahap awal, para pegawai tersebut diminta keterangan oleh Bidang Kepatuhan Internal (KI) yang dituangkan dalam Berita Hasil Wawancara terhadap 69 pegawai. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan oleh Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen), mulai tanggal 4 Juni 2008 pukul 15.00 sampai dengan tanggal 6 Juni 2008 pukul 16.00 WIB di Aula Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jl. Pabean No.1 Jakarta Utara. Dari pengembangan pemeriksaan pada 50 pegawai yang telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, kedapatan 2 (dua) pegawai juga mengaku telah menerima utrika. Di luar 50 pegawai yang telah diperiksa oleh Itjen, ada 5 (lima) pegawai yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan diperiksa oleh KPK, yang diduga sebagai pegawai pengumpul utrika dimaksud. Modus operandi penerimaan utrika oleh PFPD tersebut pada umumnya dilakukan melalui orang ketiga (kurir) yaitu petugas cleaning service dan atau pegawai PPJK. Untuk PFPD Jalur Hijau penerimaan utrika dikoordinir oleh pegawai (PFPD) pengumpul yang sekarang sedang diselidiki oleh KPK, dan untuk PFPD Jalur Merah, masing-masing pegawai menerima langsung atau melalui kurir-kurir. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Itjen, para pegawai yang menerima uang tersebut menyatakan penyesalannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain yang diproses KPK, atas hasil pemeriksaan tersebut, pimpinan Departemen Keuangan mengambil langkah-langkah antara lain: (i) Akan menjatuhkan hukuman jabatan dari sedang sampai berat terhadap para pegawai tersebut baik berdasarkan hasil wawancara yang tercantum dalam Berita Acara Wawancara oleh Inspektorat Jenderal, maupun hasil cross check/rekonsiliasi dengan pihak-pihak yang mengetahui adanya pelaksanaan penerimaan utrika tersebut (ii) Menginstruksikan untuk dilakukannya evaluasi komprehensif terhadap KPU Tanjung Priok sampai dengan tingkat pembuat kebijakan (iii) Pemberian sanksi terhadap para perusahaan yang memberikan utrika seperti mengubah tingkat resiko dari low risk menjadi high risk (iv) Memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan pemulihan di KPU. Langkah-langkah tersebut diambil agar tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008