Jakarta (ANTARA News) - Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) mencabut segel terhadap pembangunan gedung Departemen Agama (Depag) setelah pengembang menjamin mereka akan menghentikan kegiatan pengeringan air tanah (dewatering). "Segel sudah dicabut Jumat (6/6) lalu. Perencana gedung Depag sudah memberikan satu penjelasan ke TPKB (Tim Pengawas Konstruksi Bangunan) bahwa mereka akan mengganti sistem dewatering ini dengan sistem `sumpit` yang jauh lebih aman, sehingga tidak menyebabkan penurunan tanah," kata Kepala Dinas P2B, Hari Sasongko, di Jakarta, Rabu. Sebelumnya, Depag disegel tanggal 28 Mei lalu karena proses dewatering yang dilakukan tanpa proses "recharging" atau mengembalikan air tanah yang disedot kembali ke tanah itu menyebabkan terjadinya penurunan tanah di gedung BPPT yang terletak di sebelahnya. Sementara itu, sistem sumpit yang diajukan oleh pengembang gedung Depag itu disebut Hari lebih aman karena tidak menyedot air tanah secara keseluruhan melainkan hanya di kedalaman tempat akan dilakukan penggalian saja. "Dengan sistem sumpit, ia mau menggali setengah meter, ya cuma menyedot air di situ saja," katanya. Dengan sistem sumpit itu, Hari menyebut bahwa proses recharging akan lebih mudah karena volume air yang disedot akan jauh lebih kecil dibandingkan dewatering yang menyedot seluruh persediaan air dalam dan membutuhkan debit air yang jauh lebih banyak dalam proses recharging. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyebut bahwa TPKB harus mengecek dengan seksama mengenai pencabutan segel tersebut dan memastikan bahwa Gedung Depag tetap mematuhi aturan. "Kalau tidak sesuai dengan aturan, ya harus berhenti lagi (pembangunannya)," katanya. Gubernur menyebut aturan keselamatan itu akan diterapkan kepada seluruh bangunan di Jakarta. "Jangankan gedung, masjid pun kalau tidak sesuai harus dihentikan pembangunannya," katanya menambahkan. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008