Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua MPR, Amien Rais, menilai bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, soal pemilihan kepala daerah (pilkada) Maluku Utara (Malut) telah melanggar undang-undang, dan karena itu cacat hukum. Kepada pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Jakarta, Rabu, Amien mengatakan bahwa keputusan Mendagri tersebut telah melanggar UUD 1945 pasal 22E ayat (5). Pasal tersebut berbunyi pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. "Pasal ini sangat terang benderang memberikan kewenangan memutuskan dan menetapkan pemenang pilkada adalah KPU dan bukan mendagri atau presiden," katanya. Karena itu, Amien mengimbau Presiden Yudhoyono untuk segera menyelesaikan kontroversi dengan kembali kepada mekanisme hukum yang berlaku, yakni pada keputusan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Amien mengatakan, seluruh sengketa hasil pilkada Malut itu sudah selesai dengan pemenangnya pasangan Gafur-Fabanyo. KPU maupun KPUDB Malut, ujarnya, juga telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU No 32/2004 dan UUB No 22/2007 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, mantan capres di Pemilu 2004 itu mengemukakan, keputusan Mendagri yang mengumumkan pasangan Thaib Armayn-Gani Kasuba sebagai pemenang di pilkada Malut merupakan kesalahan fatal. Selain itu, Amien juga menuding Mendagri Mardiyanto telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan bahwa keputusannya itu telah dikoordinasikan dengan semua pihak, termasuk dengan Komisi II DPR. "Sikap politik Mendagri itu jelas anti demokrasi, menzalimi hak politik rakyat Malut dan berpotensi menimbulkan ketidak percayaan pada Pemerintah Pusat," katanya. Mengenai boikot yang dilakukan Fraksi PAN dan Fraksi Partai Golongan Karya (FPG) DPR terhadap Mendagri saat Raker dengan Komisi II, Amien menilai hal tersebut sudah cukup sebagai bentuk kritik atas kesalahan Mardiyanto dalam mengambil keputusannya. "Sebagai orang Melayu, jika ada yang mengerdipkan mata saja seharusnya sudah faham bahwa ada yang salah dan harus diperbaiki. Apalagi jika dua fraksi sudah melakukan walk-out," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008