Banda Aceh, (ANTARA News) - Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Muhammad Nazar menyatakan akan mundur dari jabatannya jika Pemerintah pusat menyetujui pembentukan provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS), sebagai hasil pemekaran NAD. "Selama pemerintahan kami, tidak ada pemekaran Provinsi NAD. Kalaupun ada, saya akan mundur dari jabatan Wagub," katanya di Banda Aceh, Sabtu. Nazar menyatakan hal itu berkaitan semakin menguatnya tuntutan masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil menjadi provinsi "ALA" . Kemudian Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Selatan dan Simeulu dengan provinsi "ABAS". Wagub Nazar menyatakan, pemekaran Provinsi NAD akan mengganggu perdamaian yang sedang berjalan sekarang ini, karena bertentangan dengan naskah kesepaham an(MoU) yang ditandatangani antara Pemeringah dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, 15 Agustus 2005. Untuk itu, ia berharap elit politik di Jakarta harus mengetahui kondisi masyarakat Aceh yang sebenarnya, sehingga tidak mengeluarkan pernyataan membingungkan rakyat yang sedang menikmati kedamaian ini. "Kalau tidak mengerti masalah Aceh sebaiknya para elit politik di Jakarta jangan bicara soal Aceh, karena bisa merusak perdamaian yang sedang berjalan," ujarnya. Tuntutan pemekaran Sementara itu, tuntutan terhadap pembentukan Provinsi ALA sebagai hasil pemekaran kembali muncul, setelah ribuan warga masyarakat dari berbagai desa melakukan aksi unjuk rasa ke DPR Kabupaten Aceh Tengah di Takengon, Senin (9/6). Humas Komite Panitia Pemekaran Provinsi (KP3) ALA, Irvan Rasyid menyatakan, masyarakat melalui DPRK Aceh Tengah mendesak Pemerintah pusatdan DPR mensahkan undang-undang tentang `provinsi` hasil pemekaran ALA. Tuntutan pemekaran tersebut juga pernah dilakukan para kepala desa dari wilayah yang termasuk calon provinsi ALA dan ABAS. Mereka mendatangi anggota DPR di Jakarta. Ketua Komite Pembentukan Provinsi ABAS Tjut Agam menyatakan, DPR dan pemerintah harus memperhatikan aspirasi pembentukan provinsi baru yang didasari niatan memajukan kesejahteraan rakyat.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008