Semarang,(ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan segera melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto terkait kasus Artalyta, terdakwa kasus penyuapan kepada jaksa Rp6 miliar. "Saya sudah perintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Untung dan Wisnu. Mereka akan dimintai klarifikasi Senin (16/6)," kata Hendarman di Semarang, Sabtu. Ia mengatakan, untuk mengetahui apakah ada jaksa lain yang terlibat dalam kasus Artalyta, dirinya masih menunggu hasil persidangan Jaksa Urip. "Hasilnya bagaimana, saya belum tahu. Kan, alat penyadapnya baru didengarkan kemarin-kemarin," katanya. Ia mengatakan, kewenangan jaksa agung muda bidang pengawasan untuk menentukan sejauh mana tingkat kesalahan mereka. Mantan Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) ini menegaskan, dirinya telah melakukan pembinaan moral kepada jajarannya. Selain pemberantasan korupsi, ada enam tata tertib yang harus dipatuhi yakni tertib administrasi, keuangan, perlengkapan, disiplin kerja, dan kepegawaian.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008