Jakarta (ANTARA/JACX) - Dalam sebuah unggahan di platform pesan daring WhatsApp tersebar informasi mengenai pendaftaran kartu penyandang disabilitas yang dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Kementerian Sosial di Jalan Salemba Raya nomor 28 pada hari kerja mulai pukul mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Masih dalam informasi yang diunggah tersebut disampaikan mengenai sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dibawa sekaligus jenis disabilitas apa yang penyandangnya bisa mendaftarkan diri untuk program tersebut.

Klaim   : Pendaftaran kartu penyandang disabilitas dilakukan di Kementerian Sosial di Jalan Salemba dari mulai 07.30 hingga 12.00  WIB
Rating : Salah/Misinformasi

Penjelasan:

Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam akun twitter @KemensosRI menyampaikan bahwa informasi pendaftaran kepesertaan kartu penyandang disabilitas Jakarta tidak dilakukan di Kantor Kementerian Sosial RI di Jalan Salemba Raya.

Dalam cuitan yang disampaikan pada akun resmi twitter Kemensos RI tersebut KPDJ merupakan kartu yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pendaftaran penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) hanya dilakukan di Ruang Pelayanan PTSP maupun kantor kelurahan di wilayah DKI Jakarta.

Cek fakta: Pemegang Kartu Penyandang Disabilitas DKI dapat berbagai manfaat

Cek fakta: DKI Jakarta luncurkan Kartu Penyandang Disabilitas demi kesejahteraan

 

Pewarta: Tim JACX dan Kominfo
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2019