Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR sepakat Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX diangkat dan ditetapkan kembali sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2008-2013. Ketua Pansus DPRD DIY untuk tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang keistimewaan dan penyempurnaan status hukum DIY, Dedy Suwadi, di Yogyakarta, Senin, mengatakan Komisi II DPR dalam pertemuannya dengan Pansus DPRD DIY pekan lalu di Jakarta sepakat Sultan HB X dan Paku Alam IX diangkat dan ditetapkan kembali untuk menjabat gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2008-2013. Kata dia, langkah tersebut diambil jika memang sampai akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY pada Oktober 2008 belum ada regulasi yang mengatur tentang kepala daerah di provinsi ini, karena sampai sekarang draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY belum sampai ke tangan DPR. "Draft RUUK DIY yang sudah sampai ke DPR hanya draft dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan bagi DPR draft tersebut hanya dianggap sebagai masukan," katanya. Sedangkan draft RUUK DIY yang ditunggu DPR adalah draft yang disampaikan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Ia mengatakan, setelah bertemu DPR, Pansus DPRD DIY masih akan meminta masukan dari kalangan pakar serta tokoh di DIY. "Nanti, masukan tersebut akan dibahas dalam rapat Pansus," katanya. Hasil rapat Pansus DPRD DIY nanti, kata Dedy, akan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai aspirasi masyarakat DIY terkait dengan substansi keistimewaan DIY yang menyangkut tentang kelembagaan Keraton dan Puro Pakualaman Yogyakarta, pertanahan dan budaya yang membutuhkan pengaturan tersendiri sebagai konsekuensi dari keistimewaan DIY. Mengenai desakan dari Komite Aksi Anti Korupsi (KAAK) agar Kejaksaan Tinggi DIY dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa atau mengaudit penggunaan anggaran Rp1 miliar untuk operasional Pansus DPRD DIY, ia mengatakan silakan itu dilakukan. "Bagi kami tidak ada masalah, karena kami bekerja sesuai mekanisme dan melaksanakan tugas dengan aspirasi yang ada," katanya. Dedy Suwadi mengatakan Pansus DPRD DIY tidak memegang uang, dan yang mengatur penggunaan anggaran adalah Sekretaris Dewan. "Mengingat masa tugas Pansus akan habis pada akhir Juni ini, kita berharap segera ada keputusan politik yang akan dibawa ke pemerintah pusat terkait dengan substansi keistimewaan DIY," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008