Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, RUU Pilpres siap disahkan DPR pada Agustus mendatang. Kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Senin, Ferry memperkirakan pembahasan RUU tersebut di tingkat Pansus dan Panja selesai pada 19 Agustus 2008 dan selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 26 Agustus. Ia mengatakan, saat ini Pansus RUU Pilpres telah menginventarisir sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan tiga kategori, yakni DIM tetap berjumlah 134, DIM perubahan redaksi, penyesuaian nomor pasal/ayat dan konkordansi dengan UU No.10/2008 berjumlah 894 dan DIM perubahan substansi berjumlah 184. Saat ini pembahasan RUU tersebut telah masuk tahapan pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja) yang sifatnya tertutup. Namun demikian, politisi Golkar tersebut berjanji setiap hasil pembahasan tetap akan diketahui media karena Panja akan membuat siaran pers tentang hasil pembahasan yang baru saja diselesaikan. "Dengan demikian media tetap dapat memberitakan," ujarnya. Saat kampanye, kata Ferry, Pansus mengharapkan agar setiap capres tidak hanya "perang atribut" seperti pemasangan baliho, spanduk dan stiker-stiker, namun mereka harus dapat lebih dekat pada calon pemilihnya. Ditempat yang sama, Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres Tamam Achda mengatakan bahwa dana kampanye yang dimiliki setiap calon akan dipublikasikan kepada masyarakat. Menurut dia, setiap sumbangan dana kampanye yang nilainya lebih dari Rp5 juta harus dilampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya. Selain itu, ujar politisi PPP tersebut, setiap kandidat dilarang menerima dana yang berasal dari luar negeri, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008