Jakarta (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mentan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M. Salim ke persidangan perkara yang menjerat Artalyta SUryani. JPU Sarjono Turin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin, mengatakan keduanya akan dihadirkan ke muka persidangan sebagai saksi yang pernah dimintai keterangan oleh tim penyidik. "Nanti akan kita hadirkan," kata Sarjono. Pada 2 Maret 2008, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di sekitar rumah yang berlamat di Jalan Terusan Hanglekir Blok WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Urip diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar di dalam rumah tersebut. KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Penghentian penyelidikan kasus BLBI itu antara lain menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. Selama proses persidangan mucul fakta bahwa Artalyta pernah berkomunikasi dengan Kemas serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Uji Santoso. Dalam persidangan juga muncul nama Wisnu, yang diduga adalah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Sarjono mengatakan, JPU tidak akan menghadirkan semua nama pejabat teras Kejaksaan Agung yang namanya disebut dalam persidangan. Hingga kini, katanya, tim KPK hanya memperoleh dan membutuhkan keterangan dan Kemas Yahya Rahman dan M. Salim.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008