Medan (ANTARA News) - Penyanyi dangdut Imam S Arifin didakwa melanggar Pasal 60 dan 62 UU Nomor Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengandung ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Agus Wirawan, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa. Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, Imam S Arifin ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Medan Pukul 00.10 WIB pada 5 April 2008 di sebuah pelataran parkir hotel di Jalan Juanda Medan. Imam S Arifin menolak untuk digeledah petugas kepolisian di tempat tersebut karena merasa malu diketahui dan menjadi tontonan warga. Penyanyi dangdut tersebut selanjutnya dibawa ke Mapoltabes Medan. Di tempat itu, polisi menemukan narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1,6 gram dari kaus kaki terdakwa. Polisi juga menemukan bong (alat hisap shabu-shabu), pipet dan aluminium foil. Semua barang terlarang tersebut dibeli Imam S Arifin dari Nuzul Fikri Bukit alias Kentong yang merupakan penduduk Medan Marelan. Majelis hakim yang diketuai Jarasmen Purba, SH menunda persidangan tersebut pada Selasa (24/6) untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian. Dalam persidangan yang disaksikan mantan isterinya, Nana Mardiana, Imam S Arifin tidak menggunakan jasa penasehat hukum. Menurut Imam, ia tidak perlu menggunakan jasa penasehat hukum karena memang terbukti bersalah dan melanggar ketentuan UU. "Apa yang perlu dibela. Saya sudah jelas melanggar Undang-undang," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008