Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemecatan dramatis 1998 atas mantan wakil perdana menteri Anwar Ibrahim akan diperiksa setelah pengadilan tertinggi Malaysia setuju untuk mendengarkan tantangan hukum pada pemecatan itu, kata pejabat Selasa. Anwar dipecat oleh perdana menteri Mahathir Mohamad September 1998 dan sesudah itu dituduh melakukan korupsi dan sodomi dalam kasus pengadilan tempat ia tampil terkenal dengan mata hitam setelah dipukuli oleh kepala polisi. Setelah menghabiskan enam tahun dalam penjara dan akhirnya tuduhan seks dibatalkan, ia melakukan kepulangan spektakuler ke panggung politik dengan memimpin aliansi oposisi yang bangkit kembali. Partai Keadilan pimpinan-Anwar menyatakan Pengadilan Federal telah memberi izin padanya untuk menantang secara konstitusional pemecatannya, yang ia katakan dilakukan tidak tepat karena tanpa raja pertama-tama menasehati. Lebih dari sekadar ditujukan untuk mendapati Anwar ditempatkan kembali, kasus itu dirancang untuk memeriksa insiden yang menggema melalui politik Malaysia hingga hari ini, kata kepala informasi partai Keadilan Tian Chua. "Hal itu akan memungkinkan kita untuk mengerti sedikit bagaimana kejadian tersebut berkembang pada hari-hari pemecatan Anwar," katanya. "Mahathir mungkin harus dipanggil untuk memberikan alasan atau menjelaskan proses itu." "Itu akan menjadi kemenangan moral," ia menambahkan. Pengadilan Federal tidak menyebutkan tanggal tepatnya bagi naik bandingnya kasus itu, yang telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada 1998. "Itu bukan masalah penempatan kembali karena kami tahu bahwa perombakan kabinet adalah hak perdana menteri," kata Tian. "Alasannya adalah bahwa ia dipecat tanpa aturan konstitusional yang diikuti." Aliansi oposisi mengklaim sepertiga kursi parlemen dan lima negara bagian dalam pemilihan umum Maret, mengguncang koalisi Barisan Nasional yang telah memerintah selama setengah abad. Anwar mengatakan ia sekarang dalam keadaan seimbang untuk membentuk pemerintah baru dengan bantuan pembelot pemerintah, demikian AFP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008