Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan (PPh) sepakat memperluas objek PPh 22 dengan memberlakukan potong pungut bagi penjual atau distributor barang mewah, mengingat selama ini PPh 22 penjualan barang mewah hanya dikenakan pada pembeli. "Sekarang kan PPh penjualan barang merah hanya dikenakan pada pembeli. Ke depan, PPh penjualan barang mewah juga akan dikenakan kepada penjual atau distributor penjual barang mewah," kata Dirjen Pajak Depkeu, Darmin Nasution, di Jakarta, Kamis. Ditambahkan Darmin, perluasan PPh pada penjual barang itu hanya dikenakan kepada badan usaha karena umumnya pembelian barang mewah dari pabrikan dilakukan oleh badan atau distributor. "Untuk memudahkan pelaksanaanya, pemotongan pajak akan dilaksanakan di muka, yaitu di pabrikan, tetapi pihak yang terutang adalah distributor, dan bukan pabrikan," katanya. Jika kemudian distributor bisa menyatakan bahwa penjualan barang mewah mengalami kerugian, tambah Darmin, maka pengenaan pajak di muka itu dapat menjadi restitusi pajak. Menurut dia, pemotongan tersebut akan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan, sebagai peraturan pelaksana UU PPh. Dijelaskan Darmin, kebijakan memberlakukan PPh bagi pembeli barang mewah dari pabrikan ini lebih dimaksudkan untuk mengontrol perdagangan barang mewah dengan nilai di atas Rp1 miliar, serta menambah basis pajak mengingat pihaknya menengarai adanya distributor yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ditanya tentang dampak kebijakan tersebut pada harga barang di tingkat konsumen, Darmin optimis hal itu tidak akan terjadi mengingat pajak diberlakukan atas laba penjualan barang mewah dari distributor. Darmin mengatakan, kebijakan tersebut jelas akan menambah penerimaan negara, namun belum bisa dipastikan signifikansi dari jumlah penambahan tersebut sehingga pihaknya tidak akan mengubah target penerimaan PPh tahun 2008, yaitu Rp21,5 triliun, meskipun jika RUU PPh tersebut kemudian berhasil disahkan menjadi UU sebelum tahun 2008 berakhir. Lebih jauh, Darmin menuturkan jika distributor tersebut diketahui belum memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka pajak yang ditanggungya ditetapkan sebesar 200 persen dari kewajiban normal. "Kami telah membuat sesederhana mungkin semua proses untuk mendapatkan NPWP," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008