Jakarta (ANTARA News) - Suciwati, istri mendiang aktivis HAM Munir mengharapkan dengan penetapan Muchdi PR sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir tersebut bisa menjadi jalan untuk menangkap dalang pembunuhan suaminya. "Ini langkah maju dari kepolisian dengan keberaniannya. Kita berharap ini diproses secara tuntas, kalau ada dalangnya ya terus dikejar," kata Suciwati yang dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis malam menanggapi ditetapkannya Muchdi PR sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir oleh Mabes Polri. Suciwati mengatakan Muchdi PR bukanlah perencana dan pelaku tunggal pembunuhan Munir. "Kalau kasus ini banyak melibatkan orang BIN (Badan Intelijen Negara). Ada Deputi II ada Deputi V yang memberikan perintah, dan ada Waka BIN, sedangkan yang memimpin BIN waktu itu adalah AM Hendropriyono. Ini memang perlu pendalaman," kata dia. Suciwati berharap pihak kepolisian mempunyai keberanian untuk menuntaskan kasus pembunuhan suaminya tersebut. Senada dengan Suciwati, Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Asmara Nababan menduga mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR bukan satu-satunya aktor intelektual dibalik pembunuhan aktivis HAM Munir. "Ini membuka jalan untuk menentukan tersangka berikutnya," katanya di Jakarta, Kamis malam, menanggapi penetapan mantan petinggi BIN itu sebagai tersangka kematian Munir. Dia menilai penetapan Muchdi sebagai tersangka merupakan langkah strategis untuk menjerat aktor intelektual lainnya tersebut. Nababan meyakini pihak-pihak tertentu yang terkait dengan Muchdi memiliki andil dalam pembunuhan Munir. "Dari kalangan intelijen," kata Nababan tentang dugaan identitas pihak yang terkait dimaksud. Nababan menambahkan, KASUM sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap misteri kematian Munir. Dia menilai, kepolisian sangat mendukung upaya pengungkapan kebenaran di balik kematian Munir. Menurut dia, kinerja kepolisian itu harus didukung oleh kejaksaan sebagai pihak yang berwenang melayangkan tuntutan. Nababan berharap kejaksaan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dan bersungguh-sungguh menjaga proses penegakakan hukum berada pada jalur yang tepat. "Kita harus pantau peran kejaksaan," katanya menegaskan. Seperti diberitakan, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir oleh Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyatakan Muchdi diduga melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Dengan pasal tersebut, Muchdi mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008