Karawang (ANTARA News) - Empat anggota Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM-PAN) Kabupaten Karawang menggelar aksi mogok makan, di sekitar Lapang Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Kamis. Mereka melakukan aksi itu dengan tuntutan agar pemerintah mencabut kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan dalam rangka menolak batas kelulusan ujian nasional (UN). Rencananya, aksi mogok makan itu akan digelar hingga sepekan ke depan. "Ini adalah hari kedua kami menggelar mogok makan. Untuk hari pertamanya pada Rabu (18/6), usai menggelar unjuk rasa ke DPRD Karawang," kata Dadan Suhendarsyah, salah seorang anggota BM-PAN yang menunggu keempat kawannya melakukan aksi mogok itu. Keempat anggota BM-PAN yang melakukan aksi mogok makan itu ialah Maryadi, Bobi, Rudi dan Dadi. Mereka menutup mulutnya dengan lakban. Dalam menjalankan aksinya, masing-masing dari mereka hanya tidur-tiduran dengan beralaskan karpet di sekitar Lapang Karangpawitan, dekat sisi Jalan Ahmad Yani, Karawang. Terkadang mereka tertidur, membaca koran, buku, dan menulis sebuah catatan. ANTARA melaporkan, aksi mogok makan yang dilakukan empat aktivis itu sempat menjadi tontonan sejumlah warga Karawang yang melintas. Termasuk menjadi tontonan sejumlah siswa-siswi SMA dan SMP yang melintas. Aksi mogok makan itu sendiri merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang digelar ribuan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Garda Metal, Serikat Petani Karawang (Sepetak), Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (F-SPBUMN), Pekerja Perempuan, dan Lembaga Kerohanian, di depan gedung DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (18/6). Dalam aksinya, para pengunjukrasa menuntut agar pemerintah mencabut kenaikan harga BBM, menolak bantuan langsung tunai (BLT), serta menuntut agar Pemkab Karawang merevisi dan menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2008 sebesar 16,5 persen. Para pengunjukrasa juga menuntut agar Pemkab Karawang segera memberlakukan peraturan daerah (Perda) tentang buruh kontrak, dan menuntut agar Pemkab menindak pengusaha dan pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang melakukan penyelewengan aturan ketenagakerjaan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008